Viral Uang Rp 100.000 Tanpa Gambar Soekarno-Hatta, BI Ragukan Keasliannya

14 Agustus 2024 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral di media sosial TikTok unggahan yang menampilkan uang pecahan Rp 100 ribu tahun edar 2022 tanpa gambar Presiden dan Wakil Presiden Pertama RI, Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
Foto yang diunggah oleh @by.fencey menampilkan tiga lembar uang pecahan Rp 100.000 tanpa gambar Soekarno-Hatta. Uang tersebut juga tidak menampilkan angka nominal “100.000”, keterangan “SERATUS RIBU RUPIAH” dan lambang Garuda Pancasila.
"Yura aku dapet uang yg gaada Soekarno Hattanya. Ini buat apa yaa," tulis akun @by.fencey.
Meski begitu, bagian belakang uang tersebut memiliki detail yang lengkap mulai dari gambar Tari Topeng Betawi hingga ilustrasi alam Raja Ampat. Kemudian ada juga nomor seri yang berurutan CEB677096, CEB677097, dan CEB677098.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim dalam Kick Off Serambi 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jumat (15/3/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Merespons hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, meragukan keaslian uang pecahan Rp 100.000 itu. “Uang rupiah tersebut masuk dalam kategori uang yang diragukan keasliannya,” kata Marlinson kepada kumparan, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
Marlinson menyebut masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang rupiah yang diragukan keasliannya tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU Mata Uang Tahun 2011.
“Apabila berdasarkan hasil klarifikasi bahwa uang rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, maka Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan uang rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Marlinson.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 24 PBI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, apabila uang rupiah tersebut dinyatakan asli, maka masyarakat akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain.
Namun, jika uang rupiah tersebut dinyatakan asli, maka dikategorikan dalam kondisi cacat atau uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Apabila masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan kondisi cacat tersebut maka dapat melakukan klarifikasi ke Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia,” tutur Marlindon.