Viral Warga Pekanbaru Dituduh Curi Listrik Kena Tagihan Rp 41 Juta, Ini Kata PLN

26 Agustus 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) buka suara mengenai viralnya keluhan salah satu warga Pekanbaru, Riau, mendapat tagihan denda Rp 41 juta karena dituduh memutus segel meteran listrik.
ADVERTISEMENT
Seorang pelanggan PLN bernama Jessica Tjoa menyampaikan keluhannya di akun Twitter pribadinya @sapphicoak. Dalam cuitannya, Jessica menjelaskan petugas PLN datang menagih denda Rp 41 juta lantaran tagihan listriknya dinilai tidak normal.
Manager Bagian Keuangan dan Umum UP3 Pekanbaru PLN UIW Riau dan Kepri, Syaepul Hanan, mengatakan pihaknya telah memastikan adanya kelainan dalam meteran listrik rumah Jessica.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan. Hasil awal pemeriksaan ditemukan ada indikasi kelainan pada kwh meter," jelasnya kepada kumparan, Jumat (26/8).
Syaepul melanjutkan, PLN telah berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak keluarga Jessica dan menindaklanjuti pengajuan keberatannya.
"Sementara listrik di rumah pelanggan tetap menyala dengan dipasang kWh Meter sementara hingga prosedur keberatan dijalani sesuai peraturan yang berlaku," lanjutnya.
PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Riau dan Kepri bertemu dengan pihak keluarga Jessica Tjoa membahas keluhan denda Rp 41 juta karena dituduh memutus segel meteran listrik. Foto: PLN
Adapun dia menjelaskan, pengajuan surat keberatan harus dilayangkan Jessica kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jessica menjelaskan kronologi dan titik permasalahan sebelum akhirnya PLN menagih denda Rp 41 juta. Dia berkata, kasusnya serupa dengan pelanggan PLN lain, Sharon Wicaksono, yang juga sempat viral ditagih denda Rp 68 juta.
"Datang-datang menuduh bahwa rumah gue melakukan pencurian listrik, segelnya putus. Lalu bertanya kenapa listrik di rumah gue dari 1.8 Juta/bulan jadi 500 ribu perbulan," katanya dikutip kumparan, Rabu (24/8).
Dia pun mempermasalahkan PLN yang membawa aparat kepolisian ketika mendatangi rumah keluarganya. Hal tersebut membuat keluarganya ciut sehingga mempersilakan meteran listrik rumahnya dibawa oleh pihak PLN.
"Tadi pagi, petugas PLN 3 orang dateng sama 1 orang polisi katanya mau check meteran karena mereka mengatakan tagihan listrik gue gak normal. karena di sana semua boomer, udah ketakutan sendiri liat polisi, petugas rame amat. Nyali udah ciut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengeklaim jika keluarganya tidak melakukan penyegelan meteran listrik. Fluktuasi pemakaian listrik yang dinilai tidak normal tersebut lantaran ada perbedaan konsumsi listrik ketika masih dihuni oleh keluarga besarnya, dan saat ini hanya dihuni oleh ibu Jessica bersama satu ART.
Tagihan listrik rumahnya dahulu mencapai Rp 1,8 juta per bulan, lantaran dihuni oleh keluarga besar dengan penggunaan 2 water heater, 2 AC, 3 kulkas, dan televisi. Adapun rumahnya terletak di daerah Pekanbaru, Riau, golongan R2 pascabayar dengan daya 4.400 VA.
"Ketika gue di Indonesia 2 tahun lalu, tagihan 1.4 juta/bulan karena gue gak ngotak pake AC nya. Sekarang tagihan cuma 500 ribu/bulan karena ya mak gue cm berdua sama mbak ART. Gak pake AC. Kulkas pun cuma satu. Wajar dong," lanjutnya.
ADVERTISEMENT