Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Viral WNI Kirim Piala dari Jepang Kena Rp 4 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai
20 Maret 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui akun Twitter @zahratunnisaf, Fatimah cerita dia pernah menang kontes menyanyi di Jepang. Kala itu, dia ingin mengirimkan piala lomba ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun, karena ukuran serta bobot piala yang begitu besar, Bea Cukai mengenakan pungutan bea masuk.
Merespons hal tersebut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pihaknya sudah menghubungi Fatimah melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI. Namun dia belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh.
"Secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk barang hadiah. kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan," kata Nirwala kepada kumparan, Senin (20/3).
Berdasarkan pemetaan Bea Cukai, kejadian tersebut terjadi pada 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang, tetapi melalui barang kiriman. Sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Fatimah dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," ungkap Nirwala.
Di sisi lain, Nirwala menegaskan, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis. Hal tersebut diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Apabila barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal effect) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk. Jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor dengan ketentuan : tarif Bea Masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP).
ADVERTISEMENT
"Sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa barang impor bawaan penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2b)," ujarnya.