Visual Stories: Mengenal Tapera, Potongan Gaji untuk Danai Rumah Pekerja

5 Juni 2020 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah atau PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan adanya PP ini, maka gaji pekerja akan dipotong untuk iuran Tapera. Simak penjelasannya di dalam visual stories di atas.
Jokowi meninjau rumah tapak murah di Cikarang. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT