Wabah PMK Makin Meluas, Ombudsman Desak Pemerintah Umumkan Kondisi Darurat

14 Juli 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu sapi milik warga di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI meminta pemerintah untuk segera mengumumkan kondisi darurat terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Pasalnya, tingkat penyebaran penyakit ini relatif tinggi.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mencatat pada 13 Juni 2022 sebaran kasus PMK mencapai 17 provinsi. Kemudian, dalam kurun waktu satu bulan berikutnya 13 Juli 2022 wabah PMK sudah menyebar di 22 provinsi.
Oleh sebab itu, Yeka mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan kondisi darurat. Supaya seluruh komponen masyarakat bergerak membantu menangani wabah PMK tersebut.
"Penanganan wabah PMK perlu mengedepankan pendekatan penyelesaian terintegrasi secara hulu-hilir, yakni mulai tahap pengamatan dan identifikasi, pencegahan, penanganan, pemberantasan, dan pengobatan sesuai dengan tata aturan yang berlaku," kata Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/7).
Di sisi lain, Yeka memberikan beberapa saran terkait pencegahan serta penanggulangan wabah PMK. "Seperti dengan mempercepat vaksinasi ternak dan menyelenggarakan vaksinasi mandiri," sambung dia.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: Ombudsman RI
Tak hanya itu, Yeka juga memberikan saran kepada Satgas PMK. Ombudsman menyarankan Satgas PMK supaya menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam menanggulangi dan mengendalikan wabah PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Lalu, Satgas PMK juga disarankan untuk membangun koordinasi dan jejaring lintas pemangku kepentingan dalam penanggulangan dan pengendalian wabah PMK serta memperkuat data yang transparan dan tepercaya. Kemudian, Yeka juga menilai, kondisi PMK merupakan bagian dari gejolak pangan.
Gejolak pangan menurutnya ditimbulkan dari dua masalah besar yaitu harga dan ketersediaan. Terkait harga, pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang rawan akan kemahalan. Pun dengan
"Jadi kalau sekarang ada krisis pangan, energi, perkuatlah stok. Asal ada kebijakan yang pasti, itu bisa dilakukan," pungkas Yeka.