Wacana ASN Bisa Isi Jabatan di TNI dan Polri

16 Maret 2024 5:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI-Polri. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI-Polri. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) diwacanakan bisa mengisi jabatan di lembaga TNI dan Polri. Ini merupakan pembahasan dalam pertemuan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
ADVERTISEMENT
Pertemuan yang dilakukan di Mabes Polri pada Kamis (14/3) membahas konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri yang telah diatur dalam peraturan terkait. Azwar Anas dan Kapolri memulai pembicaraan awal terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi oleh ASN.
Sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Anas menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Menurutnya, hal itu karena ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, hingga pengawasan terkait aspek hukum.
ADVERTISEMENT
“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," jelas Anas dalam keterangan resmi, Jumat (15/3).
MenpanRB Azwar Anas bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Foto: Dok. KemenpanRB
Resiprokal atau saling berbalasan itu membuat ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri/TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.
Anas menilai hal tersebut sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.
"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," jelas Anas.
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal itu telah didiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen. Jenderal Listyo Sigit menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada, dan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," ujar Listyo Sigit.

Syarat TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh TNI/Polri jika ingin mengisi jabatan ASN. Pertama, pengisian hanya untuk jabatan ASN tertentu di instansi pusat tertentu.
Kedua, prajurit TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN di instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI/Polri yang merupakan talenta terbaik.
ADVERTISEMENT
Keempat, memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan. Kemudian, harus memiliki rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri. Serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri.
Keenam, pengisian jabatan ASN dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.