Wacana Redenominasi Rupiah Hidup Lagi, Ada Gugatan di MK Rp 1.000 Jadi Rp 1

17 Maret 2025 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga menunjukkan uang rupiah baru usai melakukan penukaran melalui layanan mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga menunjukkan uang rupiah baru usai melakukan penukaran melalui layanan mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat gugatan soal redenominasi rupiah dari Rp 1.000 ke Rp 1 yang diajukan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada Senin 10 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan surat dengan kop Mahkamah Konstitusi yang ditujukan pada Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2023 tentang salinan permohonan perkara nomor 23/PUU-XXIII/2025.
Dalam surat itu disebutkan Mahkamah Konstitusi memberitahukan, pada Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), perkara 23/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Zicolds atau pemohon.
Penggugat atau pemohon meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1 saja.
Plt. Panitera Wiryanto menjelaskan hal permohonan tersebut perihal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
Seorang warga memegang uang rupiah baru yang ditukarkan melalui layanan mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
“Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp. 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp. 1 (Satu Rupiah)," tulis isi permohonan Zico.
ADVERTISEMENT
Kemudian isi permohonan Zico juga menyatakan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp. 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp. 1 (Satu Rupiah)," tulis ZIco.
Terakhir, tuntutan ini berisi memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
“Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Wiryanto dalam surat tersebut, dikutip Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi.
"Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi beleid tersebut.