Kumparan Logo

Wajib Berstiker, Driver Taksi Online Minta Perlindungan Keamanan

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)

Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Operasional Transportasi Online, terdapat salah satu poin yang menyebut taksi online akan memiliki tanda khusus. Adapun tanda khusus tersebut berupa stiker identitas.

Driver atau pengemudi taksi online di Kota Bandung meminta ketika kebijakan tersebut memang diterapkan, Kepolisian setempat harus memberikan perlindungan keamanan terhadap mereka.

“Asal diberi perlindungan Kepolisian atau Dinas Perhubungan, kami tidak masalah. Di sini rentan gesekan,” ucap driver Go-Car Bandung Danny kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (24/10).

Dia pun mengungkapkan ketika taksi online berstiker, masyarakat Kota Bandung yang tinggal di perkampungan terancam tak bisa mengakses taksi online. Menengok ojek pangkalan di Kota Bandung belum bisa menerima kehadiran taksi online.

Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)

“Selama ini kalau ojek pangkalan tahu ada taksi online masuk perkampungan, bisa jadi masalah tuh. Makanya kami minta perlindungan keamanan,” katanya.

Sementara untuk gesekan dengan taksi konvensional ketika taksi online berstiker, menurutnya kemungkinan hal tersebut kecil. Beberapa hari lalu, driver taksi konvensional dan taksi online menggelar deklarasi damai.

Senada, driver GrabCar Bandung Roy juga meminta perlindungan keamanan terhadap pihaknya ketika taksi online berstiker. Dia pun mengaku tak mempermasalahkan kebijakan pemasangan stiker di taksi online yang beroperasi.

“Asal keamanan terjamin tidak apa-apa. Selain itu ketika sudah berstiker, kami berharap taksi online benar-benar legal. Sehingga Dishub Jabar tidak lagi melarang operasional kami,” harapnya.

Reporter: Muchammad Resya Firmansyah