Wajib Pajak Bisa Deposit Uang di Coretax, Kurang Bayar Bakal Langsung Dipotong?

5 Desember 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Wajib pajak dapat mendepositokan uang ke sistem Coretax mulai 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, deposito tersebut untuk jenis pajak yang belum tertuju.
ADVERTISEMENT
“Direktorat Jenderal Pajak menyediakan suatu metode, suatu cara pembayaran pajak yang banyak dipertanyakan 'ngapain juga gue taruh duit di kantor pajak, memangnya dapet bunga?' deposit kan sama sifatnya kayak e-wallet jadi kita deposit itu adalah pembayaran pajak yang jenis pajaknya belum tertuju,” ungkapnya dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Kamis (5/11).
Nantinya, uang yang ada di deposito wajib pajak itu tidak akan langsung terpotong ketika ada utang pajak. Penggunaan deposito dalam Coretax baru bisa digunakan atas persetujuan wajib pajak.
“Wajib pajak akan selalu dikasih pilihan, enggak otomatis (dipotong) banyak yang nanya ‘saya kalau ada deposit begitu ada utang pajak langsung dipotong?’ enggak, setiap ada transaksi mau bayar itu ada pilihan dulu,” lanjutnya.
Sejumlah peserta menyimak paparan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Selain itu, Dwi juga menjelaskan deposito pada Coretax dapat ditarik kembali ke rekening wajib pajak melalui mekanisme permohonan pengembalian.
ADVERTISEMENT
“Apakah deposit pajak ketika sudah masuk bisa diminta kembali? Jawabannya bisa. Jadi prosedurnya bisa melalui permintaan pengembalian. Karena memang kan belum terikat dengan jenis pajak apa pun, maka silakan nanti diajukan permohonan pengembalian, maka nanti bisa dikembalikan ke nomor rekening wajib pajak,” ungkap Dwi.
Maka dari itu Dwi mengimbau agar para wajib pajak selalu memastikan keterbaruan data, termasuk rekening dengan benar dan valid. Hal ini agar proses penarikan uang dari deposit dapat berjalan lancar.
“Makanya memang satu hal yang penting juga, update data nomor rekening itu di Coretax juga pastikan nanti adalah data rekening yang benar, yang valid. Jadi proses pengembalian yang seperti tadi kita jelaskan tentang deposit pajak juga bisa aman, bisa lancar,” lanjut Dwi.
ADVERTISEMENT
Untuk proses penarikan uang dari deposit ke rekening, Dwi juga bilang hal tersebut dapat dilakukan kapan saja.
“Jika kita kembali ke konsep pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, harusnya kapan aja,” kata Dwi lebih lanjut.
Nantinya restitusi atau pengembalian pajak yang tidak terutang juga dapat masuk ke deposito. Walau demikian, opsi pengembalian ke rekening tetap ada. Para wajib pajak nantinya dapat melakukan konfirmasi apakah pengembalian ingin dimasukkan ke rekening atau deposito.
“Ketika pengembalian, maka bisa dikembalikan ke rekening tapi nanti juga bisa dikembalikan ke deposit, nanti ada semacam konfirmasinya, konfirmasi kepada wajib pajak,” pungkas Dwi.