Wakil Kepala Badan Otorita IKN: Insentif Fiskal Jurus Ampuh Menarik Investor

23 Maret 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saat audiensi Kepala Otorita IKN di KPK.
 Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saat audiensi Kepala Otorita IKN di KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya yakni Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan draf Peraturan Pemerintah yang salinannya diterima kumparan, Badan Otorita IKN diberikan kewenangan khusus untuk bisa menerbitkan izin investasi, hingga memberikan fasilitas fiskal maupun non fiskal kepada investor.
Wakil Kepala Badan Otorita IKN, Dhony Rahajoe, belum mau berkomentar soal draf Peraturan Pemerintah tersebut. Dia mengatakan beleid tersebut masih dalam proses pembahasan.
Namun, kata dia, berdasarkan pengalaman dan benchmark dengan pusat-pusat pertumbuhan baru di dunia, pada dasarnya investasi akan masuk karena beberapa kriteria yang diharapkan investor.
"Setiap investor memiliki kepentingan berbeda-beda. Tax Incentives Policy merupakan salah satu jurus ampuh sebagai magnet untuk menarik investor," kata Dhony kepada kumparan, Rabu (23/3).
Menurut dia, ada banyak magnet lainnya seperti konsep pengembangan kotanya, tata kelola pelaksanaan pembangunan yang baik, kepastian hukum bagi pelaku usaha, penerapan prinsip-prinsip sustainability dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Perlu digarisbawahi, dalam rangka menarik sebanyak mungkin investor, tentunya upaya-upaya yang dibutuhkan untuk menarik investor perlu diprioritaskan serta harus terjamin regulasinya," katanya.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kiri) dan Wakil Kepala Dhony Rahajoe usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Adapun dalam draft RPP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang salinannya diterima kumparan, di Bab II Kewenangan Khusus dijelaskan jika Otorita bisa memberikan izin hingga fasilitas khusus yang mendukung pembiayaan.
"(Kewenangan Khusus Otorita IKN) Pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra," tulis di draft RPP Kewenangan Khusus di Bab II Pasal 2 Ayat 1 a.
Selanjutnya ada pemberian fasilitas khusus meliputi pemberian insentif fiskal dan atau non fiskal. Pemberian kewenangan khusus tersebut nantinya akan diterapkan oleh Kepala Badan Otorita Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
"(Ayat 3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita," tulis keterangan di Draft RPP Kewenangan Khusus.
Pemerintah saat ini masih mendengar masukan dari pihak terkait mengenai draft peraturan turunan dari UU IKN. Peraturan turunan UU IKN harus selesai maksimal 15 April 2022 atau dua bulan sejak UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022.