Walhi Tolak Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Ketimbang Protes di Luaran

2 Juni 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Walhi menolak ajakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terlibat sebagai tim kajian untuk menganalisis perizinan pengelolaan pasir laut untuk ekspor pasir laut. Ini diungkapkan Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin.
ADVERTISEMENT
Parid mengatakan, kebijakan yang diterbitkan Presiden Jokowi dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tidak berorientasi dengan pemulihan laut.
"Kemudian KKP mengajak Walhi gabung. Nggak mungkin gabung, karena apa? kalau mau didukung Walhi buatlah kebijakan yang berorientasi pada pemulihan laut dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih, itu aja," kata Parid saat dihubungi kumparan, Jumat (2/6).
Dibukanya keran ekspor pasir laut dinilai Walhi akan berdampak pada lingkungan. Sebab, kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut akan menyebabkan sejumlah pulau kecil di Tanah Air tenggelam.
Berdasarkan perhitungan Walhi, terdapat 6 pulau di Kepulauan Seribu yang tenggelam akibat penambangan pasir untuk memenuhi kebutuhan reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, tiga pulau di Papua juga tenggelam karena terus dieksploitasi untuk reklamasi.
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
"Di kepulauan seribu itu ada 6 pulau kecil yang tenggelam. itu kan dulu itu kita tau ada reklamasi di Teluk Jakarta. Itu kan pasir-pasirnya ngambil di Kepulauan Seribu di antaranya, itu tenggelam. Kita tidak mau belajar dari situ? Yang kedua, di daerah-daerah lain misalnya Sumatera selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, di Papua itu juga ada tiga pulau kecil yang tenggelam di sebelah utara," ungkap Parid.
ADVERTISEMENT
Merespons penolakan Walhi sebagai tim kajian pengelolaan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, Staf Khusus Publik, Wahyu Muryadi, mengatakan akan tetap membuka ruang untuk berkomunikasi. Ia pun tak mempermasalahkan keputusan Walhi untuk menolak bergabung menjadi tim kajian.
"Ya enggak apa-apa, itu kan hak mereka untuk menolak. Kami mengutarakan niat baik, ketimbang protes di luaran mending masuk dalam team kajian bersama para pakar yang kredibel dari kementerian/lembaga terkait dan dari perguruan tinggi terkemuka. Keputusan terserah ada di tangan mereka," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan tim kajian yang melibatkan sejumlah elemen mulai dari kementerian terkait hingga LSM akan melakukan kebijakan PP Nomor 26 2023 yang diteken pada 15 Maret itu dengan prinsip transparansi dan penuh kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tim ini dibentuk untuk menyusun peraturan teknis seperti dokumen perencanaan yang mencakup sebaran lokasi prioritas, jenis material, volume hasil sedimentasi di laut, hingga rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jadi, tim tersebut akan menganalisis setiap permintaan ekspor pasir laut Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Beleid tersebut mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.
"Izin ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, nanti dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM, greenpeace, Walhi akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan," kata Trenggono dalam konferensi pers, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT