Wamen ATR soal Lahan Sawit di Kawasan Hutan: Bukan Kewenangan Kami

18 November 2024 14:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Oktober 2024. Foto: Instagram/@ossy_dermawan
zoom-in-whitePerbesar
Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Oktober 2024. Foto: Instagram/@ossy_dermawan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan menyampaikan hak lahan sawit yang berada di kawasan hutan merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini Ombudsman RI menemukan potensi kerugian akibat tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 76,8 triliun.
"Bahwa terkait lahan darat yang berada di kawasan hutan sesuai UU Kehutanan dan PP 14 itu memang jadi kewenangan Kementerian Perhutanan, sehingga memang kalau di atas kawasan hutan kita tidak punya kewenangan untuk menerbitkan hak di atas kawasan hutan itu," jelas Ossy di Jakarta, Senin (18/11).
Oleh karena itu Ossy bilang akan berkoordinasi lanjut dengan Kemenhut untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan kebun sawit ini.
Namun, Ossy menyebut bilamana kondisi lapangan bukan kawasan hutan lagi, maka Kementerian ATR/BPN bisa melakukan legalitas terhadap tanah tersebut, terlebih untuk perkebunan sawit rakyat.
ADVERTISEMENT
"Maka kementerian ATR bisa melakukan legalitas terhadap tanah tersebut apalagi ini untuk perkebunan sawit rakyat," ujar Ossy.