Wamen BUMN: 4 Dapen BUMN Terindikasi Korupsi

6 Juni 2023 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN mengendus adanya indikasi korupsi di perusahaan dana pensiun (dapen) BUMN lainnya selain Pelindo.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, ada 22 dapen yang memiliki Rasio Kecukupan Dana (RKD) di bawah 100 persen.
Ia mengungkapkan adanya selisih nilai kecukupan dana pensiun mencapai Rp 7 hingga 15 triliun. Dari 22 dapen, Tiko mengatakan ada 16 perusahaan BUMN yang yield investasinya di bawah 6 persen.
"Jadi ada 22 dapen yang memang secara RKD itu di bawah 100 persen. Itu kita lagi hitung, mungkin kebutuhannya di kisarannya sekitar Rp 7 sampai 15 triliun atau sekitar Rp 12 triliun lah. Dari 22 tadi itu ada 16 yang investasinya di bawah 6 persen, bahkan ada yang 1-2 persen," ujar Tiko ditemui usai Rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
Tiko mengungkapkan, empat dapen di antaranya akan segera diinvestigasi karena terindikasi melakukan tindak korupsi. Indikasi ini muncul lantaran jumlah SBN dari keempat dapen tersebut di bawah enam persen namun nilai investasinya hanya 2 persen.
"Soalnya kan ekstrem ya hasilnya aja di bawah enam persen masa investasinya cuma 2 persen, kan enggak masuk akal, pasti ada sesuatu. Jadi ada empat dana pensiun yang akan kita investigasi di luar pelindo juga yang di bawah 2 persen," ujar Tiko.
Nantinya, perusahaan yang nilai investasinya di bawah 6 persen dan terbukti tidak mampu mengelola investasi dana pensiun, maka akan diserahkan kepada IFG Life.
"Nanti di bawah 6 persen lainnya akan kita kaji, kalau mereka tidak mampu akan kita alihkan pengelolaannya bersama dengan IFG," katanya.
ADVERTISEMENT
RKD dapen BUMN yang di bawah 100 persen ini nantinya juga bakal dibicarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan tersebut terkait pemenuhan kecukupan dana dan penetapan waktu tempo dalam pemenuhan RKD.
"Nanti kita sedang hitung dengan OJK. Nanti yang di bawah periode RKD yang 100 persen ini harus membuat rencana RKD-nya itu 2 tahun 3 tahun, nanti kita sepakati bersama-sama dengan OJK," ungkap Tiko.