Wamen BUMN: Restrukturisasi Waskita Karya Tunggu Persetujuan Pemegang Obligasi

11 Oktober 2023 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo di Kawasan Rasuna Said, Jakarta pada Rabu (11/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo di Kawasan Rasuna Said, Jakarta pada Rabu (11/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebut, progres restrukturisasi utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) masih menunggu persetujuan dari pemegang obligasi.
ADVERTISEMENT
Saat ini para pemegang obligasi masih belum memberikan izin untuk melakukan penundaan pembayaran utang kepada kreditur atau standstill.
Pria yang kerap disapa Tiko ini juga berharap, pemegang obligasi dapat segera memberikan izin. Sehingga proses restrukturisasi akan secepatnya rampung.
“Sekarang kita tunggu dari pemegang obligasi, kita harapkan kalau misalkan pemegang obligasi setuju ya bisa tuntas restrukturisasinya,” tutur Tiko saat ditemui awak media di kawasan Rasuna Said, Jakarta pada Rabu (11/10).
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
Lebih lanjut, pihaknya memberikan penawaran untuk memperpanjang tenggat pembayaran utang kepada Waskita selama 10 tahun. Hal tersebut nantinya akan diakhiri dengan pelepasan sejumlah jalan tol.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menargetkan restrukturisasi utang Waskita kepada pihak perbankan akan selesai di bulan ini atau paling lambat November 2023.
ADVERTISEMENT
“Kita coba diskusi dan semoga bisa win-win solution ke semua orang, karena ini kondisi berat, dan kita all out di pemerintah. Dulu kan ada PMN, bentuk jaminan, ada juga penyelesaian PSN. Tapi memang ini kondisinya mengharuskan satu solusi optimal. Sama seperti Garuda kan ada solusi optimal juga,” kata Tiko.
Pasalnya, pemegang obligasi Waskita Karya cukup banyak. Apalagi perusahaan mengaku tidak dapat melakukan pembayaran terhadap bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
Di mana jumlah pokok utang Seri B itu yang harusnya dibayarkan mencapai Rp 135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.