Wamen BUMN Sebut Merger AP I dan II Segera Rampung, Diluncurkan Pekan Depan

5 September 2024 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Kunjungan Kesiagaan Posko Angkutan Lebaran 2024 di Stasiun Gambir Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Ghifari/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Kunjungan Kesiagaan Posko Angkutan Lebaran 2024 di Stasiun Gambir Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Ghifari/Kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan proses penggabungan atau merger PT Angkasa Pura (AP) I dan PT Angkasa Pura (AP) II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (API) atau InJourney Airports rampung pada pekan kedua September 2024.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Tiko tersebut mengatakan saat ini proses merger tengah dalam tahap persetujuan. "(Merger AP I dan AP II) lagi proses persetujuan, mungkin minggu depan di-launching ya," kata Tiko di Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Kondisi bandara PT Angkasa Pura I (AP I). Foto: Angkasa Pura I
Sebelumnya Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menargetkan proses merger PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (API) atau InJourney Airports rampung pada September 2024.
"Kita harapkan September (merger), iya (sebelum masa transisi)," kata Faik di Kantor Pusat Injourney Jakarta, Senin (19/8).
"Ya, lagi menyelesaikan yang terkait dengan masalah compliance-nya aja. Tapi secara konsep bisnis, secara rencana ke depan itu sudah kita siapkan," ujarnya.
Proses penggabungan dua entitas pelat merah yang mengelola bandara ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Aksi korporasi ini pun telah melewati target awal yaitu rampung pada Juli 2024.
ADVERTISEMENT
"Jadi konsep merger ini kan sebenarnya tidak hanya untuk menyelesaikan masalahnya Angkasa Pura I, Angkasa Pura II. Tapi menyelesaikan masalahnya aviasi industri di Indonesia," kata Faik.
Faik memastikan proses merger ini tidak akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan kedua perusahaan tersebut. Bahkan, pihaknya akan membuka peluang yang lebih luas lagi untuk jenjang karier karyawan dari kedua perusahaan tersebut.