Wamen PU Tegaskan Satgas IKN Tidak Dibubarkan, Hanya Dialihkan ke Otorita

29 April 2025 8:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dalam diskusi bersama wartawan di kantornya di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan pada Rabu (12/3). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dalam diskusi bersama wartawan di kantornya di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan pada Rabu (12/3). Foto: Argya Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dibubarkan. Menurutnya, keberadaan Satgas tersebut telah beralih tugas ke Otorita IKN (OIKN) yang kini memegang penuh kendali pembangunan di ibu kota baru.
ADVERTISEMENT
"Satgas IKN bukan dibubarin lho ya. Karena kan sudah ada otorita," ujarnya kepada awak media di JCC Senayan, Senin (28/4).
Diana menegaskan, status Satgas tidak dihentikan, melainkan dialihkan karena fungsi koordinasi pembangunan kini telah sepenuhnya berada di tangan OIKN. "Bukan dibubarin, tapi kan memang sudah dialihkan ke otorita," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini peran Kementerian PUPR lebih sebagai pendukung. Sementara Otorita menjadi pihak utama yang mengawal proyek strategis nasional tersebut.
"Jadi otorita yang memegang, yang mengawal sebenarnya adalah otorita tadi. Kami paling hanya membantu," katanya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Dody Hanggodo mencabut Keputusan Menteri PUPR No. 17/KPTS/M/2024 yang membentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Satgas tersebut awalnya dibentuk untuk mendukung tahapan persiapan pembangunan infrastruktur di kawasan ibu kota baru.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan semakin kuatnya peran OIKN, keberadaan Satgas dinilai tidak lagi diperlukan. Saat ini, koordinasi pembangunan IKN melibatkan OIKN, Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta instansi pemerintah lainnya.