Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Wamen Tiko Minta Pemerintah Cepat Lunasi Utang ke BUMN
20 September 2023 19:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, meminta pemerintah segera melunasi utang ke BUMN. Sejauh ini dia mencatat selalu ada outstanding dari setiap penugasan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Tiko, sapaan akrab Kartika, mengatakan setiap tahunnya Kementerian BUMN selalu melaporkan kepada Komisi VI DPR mengenai penugasan-penugasan pemerintah mulai dari sektor energi, kesehatan, hingga logistik, dan sebagainya.
"Kami hari ini melaporkan seluruh penugasan, dan memang setiap tahun selalu ada outstanding daripada penagihan," ujar Tiko usai rapat kerja (raker) Komisi VI DPR yang dilakukan tertutup, Rabu (20/9).
Meski begitu, dia enggan membeberkan berapa total utang pemerintah kepada BUMN sejauh ini. Dia berharap ada perubahan dari kementerian teknis untuk mempercepat pembayaran penugasan BUMN.
"Kami mendorong untuk ada percepatan pembayaran dan juga ada regulasi ke depan yang lebih jelas antara kementerian teknis, dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sehingga penugasan ini semua didasari dengan anggaran fiskal yang memadai," tutur Tiko.
ADVERTISEMENT
Tiko menuturkan, dampak dari telatnya pembayaran utang ini yaitu BUMN membutuhkan working capital atau modal kerja. Jika pembayaran utang telat, BUMN tentunya terbebani arus kasnya yang harus menombok modal bahkan harus meminjam kepada bank.
"Jadi akan memberikan tekanan kepada cashflow dan kemudian harus berhutang untuk working capital karena ini akan jadi inefficient karena ada tambahan biaya bunga lagi," jelas Tiko.
Berdasarkan hasil raker tadi, dia menyebutkan Komisi VI DPR juga setuju untuk mendorong percepatan pembayaran utang penugasan BUMN, supaya tidak ada bunga yang harus dibayar perusahaan pelat merah.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menggodok RUU BUMN. Melalui beleid tersebut, penugasan BUMN harus melalui persetujuan kementerian teknis, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN. Misalnya, penugasan sektor energi harus disetujui bersama Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Apakah untuk solar, untuk LPG, untuk Pertalite berapa juta kiloliter dan berapa anggarannya semua dituangkan dari APBN, sehingga semuanya jelas berapa penugasannya dan sumber pendanaan dari fiskalnya tersedia apa enggak," terang Tiko.
"Kami memastikan bahwa Direksi BUMN wajib lapor kepada kami apabila ada penugasan baru mereka tidak boleh menerima penugasan tanpa perizinan dari Kementerian BUMN," tambahnya.
Selain dengan Tiko, raker tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero).
ADVERTISEMENT