Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun belakangan ini, banyak industri media yang memutuskan untuk melakukan efisiensi agar dapat bertahan. Tak sedikit, perusahaan media yang melakukan efisiensi tersebut dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga ratusan karyawan.
"Ya kita berharap tuh ini juga nih buat kawan-kawan terhadap kerja jurnalistik. Kita berharap industri media untuk tidak melakukan PHK," kata Immanuel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).
Immanuel menegaskan, pers merupakan pilar kelima demokrasi yang dilindungi undang-undang (UU). Oleh karena itu, kesejahteraan para jurnalis harus diperhatikan agar dapat merawat demokrasi.
"Harus dipahami bahwa instrumen demokrasi yang kelima itu Pers. Pers dilindungi oleh undang-undang. Tapi kalau kesejahteraan tidak dilindungi undang-undang. Bagaimana ini? Artinya demokrasinya hilang dong," ungkapnya.
Immanuel mengatakan, jika para jurnalis mengalami PHK, jangan ragu untuk menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus berpihak kepada para jurnalis dan harus mendapatkan perhatian khusus.
ADVERTISEMENT
“Jadi kawan-kawan jurnalistik, jika ada pemutusan hubungan kerja di kantornya, bisa coba komunikasi ke kita. Kita harus berpihak, bukan soal buruh saja. Pekerjaan jurnalistik juga penting, harus dapat perhatian khusus juga," tegasnya.