Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Wamendag Ambil Langkah Hukum Soal Beredarnya Rekaman Suara Promosikan Pi Network
10 November 2022 12:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag ) Jerry Sambuaga membantah pernah mempromosikan atau mengeluarkan pernyataan terkait perusahaan penyelenggara mata uang digital atau cryptocurrency , Pi Network.
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah video di akun Youtube ZA OFFICIAL, menunjukkan rekaman tangkapan layar di grup WA, di mana ada rekaman suara yang diklaim sebagai suara Wamendag memberikan pernyataan tentang Pi Network.
"Setelah kami cek, itu sama sekali tidak benar. Saya juga tidak kenal dan mengetahui namanya Pi Network. Kedua, ada suara yang ditampilkan, Itu sama sekali tak benar," kata Jerry dalam online konferensi pers, Kamis (10/11).
Beredarnya info palsu di internet itu tidak hanya menjadi informasi menyesatkan, namun Jerry menganggap hal itu bisa menjadi fitnah. "Tidak pernah ada informasi atau endorsement dari saya, atau suara dari saya terkait dengan Pi Network sebelumnya," tegas Jerry.
Jerry menjelaskan, banyak oknum pelaku yang mencatut nama pejabat untuk tujuan negatif, melalui manipulasi potongan video, foto hingga membuat rekaman suara palsu. Menurutnya, kasus ini bisa diproses secara hukum.
"Ketika ada orang menyajikan rekaman suara dan mengeklaim itu sebagai suara saya dan itu bukan suara saya, saya pikir itu suatu yang bertentangan dengan hukum, itu yang akan kita proses ke depan," tegas Wamendag.
ADVERTISEMENT
Adapun Pi Network merupakan salah satu penyelenggara mata uang digital yang telah dibekukan OJK pada Agustus 2022 lalu. Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti ), Didid Noordiatmoko mengatakan, secara regulasi hingga saat ini di Indonesia kripto tidak bisa menjadi mata uang.
"Indonesia sampai saat ini tidak mengenal cryptocurrency, currency kita rupiah. Dan kripto kita anggap sebagai aset. Ketika itu menjadi cryptocurrency jelas itu di luar perizinan yang kami berikan," ujarnya.
Live Update