Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Wamenkeu Beberkan Perusahaan di Balik Rp 22 T Transaksi Janggal Temuan PPATK
31 Maret 2023 19:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Suahasil membantah bahwa perusahan-perusahaan tersebut adalah perusahaan cangkang yang digunakan untuk mencuci uang.
"Dari Rp 22 triliun, itu kan Rp 18,7 triliun itu adalah tentang korporasi. Kemarin ada yang katakan ini cangkang-cangkang, saya mau uraikan," kata Suahasil saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (31/3).
Adapun Rp 22 triliun ini merupakan laporan dari 135 surat terkait korporasi dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima dari PPATK.
"Rp 22 triliun itu kalau yang korporasi itu yang sebelah kanan (menunjuk tabel). PT A, PT B, PT C, lalu kemarin dikatakan PT D, PT E, PT F. PT D dan PT E itu perusahaan perseorangan ternyata. Dia seperti orang pribadi," kata Suahasil.
Pertama adalah PT A, Suahasil menyebut ini adalah perusahaan perkebunan. Jumlah transaksi yang terkait senilai Rp 11,38 triliun dan memiliki 5 rekening. Dari 5 rekening tersebut, setelah dianalisa tidak ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan pejabat Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
"PT ini adalah perusahaan perkebunan. Lima rekening, semuanya dibuka, dan hasil analisis dari PPATK, tidak ditemukan ada aliran (dana ke pejabat Kemenkeu)," kata Suahasil.
Selanjutnya, PT B dikatakan Suahasil perusahaan tersebut merupakan perusahaan otomotif. Transaksi yang terkait dengan PT B ini sebesar Rp 2,76 triliun. "Perusahaan ini perusahaan otomotif. Bukan cangkang," tegasnya.
Ketiga, Suahasil mengatakan PT C adalah perusahaan di bidang pertukaran data. Total transaksi yang terkait dengan perusahaan ini adalah Rp 1,88 triliun.
"PT C ini adalah perusahaan di penyedia pertukaran data. Jadi juga perusahaan sesungguhnya, bukan cangkang," jelasnya.
Selanjutnya, PT D dan PT E merupakan perusahaan perseorangan. Total transaksi yang terkait adalah sebesar Rp 2,22 triliun. Ditjen Pajak telah memeriksa kedua individu tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saudara D sudah wafat, jadi tidak ditindaklanjuti. Kelahiran tahun 1930. Kalau yang E, sudah diselesaikan dan sudah diterbitkan surat ketetapan pajaknya tahun 2021 lalu dari hasil pemeriksaan khusus," jelas dia.
Sementara temuan yang didapatkan dari PT F ini, adalah transaksi yang terkait senilai Rp 452 miliar. Rekening-rekening yang terkait dengan transaksi tersebut, kata Suahasil, telah didalami dan memang transaksinya digunakan untuk operasional perusahaan.
"Ya sudah, perusahaan biasa untuk operasional beli barang, jual barang, terima uang, keluar uang," jelas dia.
"Ini untuk memberikan ilustrasi bahwa PT PT itu yang Rp 22 triliun itu perusahaan riil. Kita pelototin betul ketika kita minta data. Dan hubungan kita dengan PPATK sangat detail, rapat bertubi-tubi," ujarnya.
ADVERTISEMENT