Kumparan Logo

Wamenkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski ICP Tembus USD 112

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan) setibanya untuk perkenalan wakil menteri baru di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan) setibanya untuk perkenalan wakil menteri baru di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak akan naik meski harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) menembus USD 112,81 per barel pada September 2026.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan, kenaikan harga minyak dunia tersebut tidak akan diikuti dengan penyesuaian harga BBM subsidi.

“Nggak, nggak ada (kenaikan BBM karena harga minyak naik),” kata Juda kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Selasa (13/10).

Juda menjelaskan, pemerintah akan menghitung kembali dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap anggaran negara. Namun, pemerintah tidak berencana menambah subsidi BBM maupun memperlebar defisit anggaran akibat kenaikan harga minyak tersebut.

Ke depan, pemerintah akan mengarahkan kebijakan subsidi agar lebih tepat sasaran dengan mempersempit cakupan penerima manfaat.

“Nggak ada (kenaikan harga BBM tahun depan), jadi (subsidi) lebih difokuskan, ya. Lebih ditarget,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan rata-rata ICP September 2026 sebesar 112,81 dolar AS per barel. Nilai tersebut meningkat 23,38 dolar AS per barel dibandingkan Agustus 2026 yang sebesar 89,43 dolar AS per barel.

Penetapan ICP September 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 395.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2026.