Wamenkeu Pastikan Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud soal Transaksi Rp 349 T

31 Maret 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ketika ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ketika ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan tak ada perbedaan data dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau transaksi mencurigakan senilai Rp 349,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak ada perbedaan data, kita bekerja atas 300 rekap laporan dengan nilai Rp 349 triliun. Kita bisa lakukan dengan berbagai cara. Tidak ada yang kita tutup-tutupi," kata Suahasil saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (31/3).
Dia menjelaskan, ada dua klasifikasi surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Pertama, surat dikirimkan ke Kemenkeu sejumlah 135 surat, yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun.
Kedua, surat dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat, yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu, dengan nilai Rp 13,07 triliun. Kemenkeu pun memastikan tak menerima surat tersebut.
Penjelasan Kemenkeu soal transaksi mencurigakan Rp 349,8 triliun. Foto: Tangkapan layar Zoom.
Dalam rapat Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, bahwa hanya Rp 3,3 triliun transaksi PNS Kemenkeu dalam laporan PPATK tersebut. Rp 3,3 triliun itu merupakan bagian dari Rp 22 triliun transaksi terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu. Sementara yang disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, jumlahnya ada Rp 35 triliun.
ADVERTISEMENT
"Nomor satu Rp 35 triliun, di Kemenkeu bilang Rp 22 triliun. Kenapa ada perbedaan? Karena kita melihat tabel pie chart tadi Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH. Oleh karena itu, surat yang dikirim ke APH kita kelompokkan ke oranye. Kalau nomor satu sekarang kita pecah mana yang benar-benar dikirim ke Kemenkeu dan APH, jadinya tabel kanan, dipecah dua. Surat dikirim ke Kemenkeu dapatnya Rp 22 triliun, surat dikirim ke APH dapatnya Rp 13 triliun, kalau dijumlah Rp 35 triliun," ujar Suahasil.
Penjelasan Kemenkeu soal transaksi mencurigakan Rp 349,8 triliun. Foto: Tangkapan layar Zoom.
Suahasil melanjutkan, sebanyak Rp 53,8 triliun merupakan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain. Dari jumlah ini, surat PPATK hanya dikirim ke aparat penegak hukum, yakni sebanyak 2 surat yang isinya melibatkan 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain, senilai Rp 47,0 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebanyak Rp 260,5 triliun transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan. Dari jumlah ini, sebanyak 65 surat PPATK dikirimkan ke Kemenkeu yang melibatkan perusahaan senilai Rp 253,5 triliun, sementara 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun.
Sehingga jika diakumulasikan, jumlah transaksi mencurigakan tersebut mencapai Rp 349,8 triliun. Suahasil menegaskan, anggapan perbedaan data selama ini karena memang Kemenkeu tidak menerima surat PPATK yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.
"Datanya itu klasifikasinya aja yang beda. Begitu klasifikasi disetel, sama. Jumlah surat PPATK 300 surat, sama. Total nominalnya Rp 349,8 triliun, sama, informasi yang sama, tapi cara menunjukkannya kita pakai pie chart yang tadi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada kekeliruan pemahaman yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal angka terkait transaksi mencurigakan.
Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut sebelah mana kekeliruan yang disampaikan oleh Sri Mulyani. Polemik yang saat ini terjadi ialah terkait angka Rp 349 triliun.
Mahfud kemudian memberikan penjelasannya. Ia membuka data yang membagi 3 klaster soal dana Rp 349 triliun itu. Berikut datanya:
Total: Rp 349.874.187.504.061
Menurut Mahfud, perbedaan yang terjadi ialah terkait dengan data klaster nomor 1 yakni Rp 35 triliun. Sementara yang disebut Sri Mulyani ialah Rp 3,3 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kemarin Bu Srimul di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (29/3).