Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Wamenkeu Suahasil Beberkan 5 Alasan Pemerintah Bentuk UU PPSK
20 Februari 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara membeberkan lima fokus utama pemerintah dalam membentuk Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK).
ADVERTISEMENT
Pertama, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi dan koordinasi. Menurut dia, memperkuat kelembagaan bukan berarti pemerintah hanya menambah tugas untuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saja. Melainkan juga menambahkan fungsi untuk menjalankan mandat yang diberikan.
"Diperkuat itu bukan cuma ditambahi mandat tetapi juga ditambahi fungsi sehingga bisa menjalani mandat tersebut," kata Suahasil dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023 di Hotel Shangri La Jakarta, Senin (20/2).
Kedua, memperkuat tata kelola industri, guna meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, hingga pengguna kepada jasa keuangan. Misalnya, koperasi simpan pinjam yang seharusnya memiliki esensi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
"Ketika koperasi melakukan pelayanan non anggota, ini kemudian sifatnya dia menjadi meningkat ke lembaga jasa keuangan harus diawasi," imbuhnya.
Tak hanya itu, Suahasil mengungkapkan, pemerintah juga fokus memikirkan pengawasan tata kelola di pasar saham, pasar modal, pasar uang, pasar kripto, pasar karbon, dan pasar komoditas, yang akan menjadi tantangan dalam beberapa tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah tahu, kami harus punya undang-undang yang mempersiapkan untuk hal-hal yang harus diantisipasi ke depan,” terang Suahasil.
Ketiga, pemerintah ingin UU P2SK dapat menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Menurut dia, Indonesia memiliki PR besar menciptakan akumulasi dana keuangan dan sifatnya jangka panjang.
Keempat, pemerintah ingin memberikan perlindungan untuk konsumen produk keuangan. Misalnya melalui program penjaminan polis.
"Naturenya beda. Karena nyimpan di bank berbeda naturenya dengan membeli polis asuransi. Ini kita lakukan penataan untuk melindungi masyarakat kita," kata Wamenkeu.
Kemudian yang terakhir, literasi inklusi dan inovasi sektor keuangan. Di OJK, edukasi yang dilakukan sekarang menjadi betul-betul lebih kuat aura dan mandatnya. Karena bukan hanya sekedar membuat aktivitas edukasi, tapi bisa melakukan pengawasan kondak.
ADVERTISEMENT
"Itu lima pilar yang ingin kita jaga dalam berbagai bentuk detail. Undang-undang ini sangat detail dan diverse bidangnya," tandasnya.