Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wamenkeu Suahasil Rangkap Jabatan Jadi Komisaris PLN, Ini Kata Kemenkeu
8 Maret 2023 16:49 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memantau setidaknya ada 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan .
ADVERTISEMENT
Salah satu pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan adalah Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang juga merangkap sebagai Komisaris PT PLN.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan yang tidak boleh merangkap jabatan sesuai UU adalah menteri keuangan.
"Yang dilarang setahu saya menteri. Penafsiran berikutnya apakah wakil menteri sama dengan menteri menurut UU?" kata Prastowo kepada awak media di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3).
"Ini kan perdebatan berikutnya. Silakan kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wakil menteri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Prastowo, mengakui rangkap jabatan oleh pejabat kementerian termasuk Kemenkeu sudah terjadi sejak dulu, karena sudah menjadi amanat UU Keuangan Negara dan UU BUMN.
"Bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders, pemegang saham utama, karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana (BUMN)," kata Yustinus.
ADVERTISEMENT
Yustinus mengatakan penugasan para pejabat menjadi komisaris BUMN dalam rangka pengawasan terhadap operasional perusahaan pelat merah, karena di situ ada tanggung jawab.