Wamenko Pangan: Perbaikan Gambut Tak Perlu Tunggu Badan Baru

Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan upaya perbaikan dan pemulihan landscape gambut dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus berjalan tanpa perlu menunggu pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove.
Pembentukan badan tersebut dilakukan pada September 2026, salah satu tujuannya adalah untuk mencegah karhutla.
“Tidak usah [menunggu], jalan terus. Sekarang ini kan gambut ada di tiga kementerian penting Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki balai gambut ada di 6 provinsi, teman-teman Kehutanan yang memiliki balai di provinsi pemilik gambut,” ujar Hanif usai rapat Penanganan Karhutla di Jakarta, Kamis (15/10).
Dia menambahkan, data mengenai gambut telah dihimpun secara komprehensif sejak krisis kebakaran hutan besar pada 2015.
“Tinggal kemudian bagaimana pengelolaannya menjadi sistem yang sangat tangguh. Ini yang harus dilakukan dengan serius oleh Kementerian Lingkungan Hidup maupun para expert,” tuturnya.
Pembiayaan Restorasi Gambut dan Karbon
Mengenai pembiayaan perbaikan landscape dan pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut yang membutuhkan dana besar, Hanif membeberkan tiga skema utama yang diandalkan pemerintah.
Pertama, skema kewajiban (mandatory) bagi seluruh perusahaan atau pemegang unit konsesi di area gambut untuk melakukan manajemen air dan membina masyarakat sekitar.
“Mandatory itu diwajibkan kepada seluruh pemegang unit konsesi yang berada di area Gambut dan di sekitar Gambut untuk kemudian melakukan manajemen air. Kemudian membangun revitalisasi masyarakat. Itu dari segi pembiayaan yang kita kontribusi dari pemegang konsesi,” jelasnya.
Kedua, pendanaan langsung dari anggaran pemerintah dan badan teknis. Ketiga, memanfaatkan potensi ekonomi hijau serta dana hibah internasional.
“Dari sisi ekonomi hijau, kontribusi internasional cukup besar. Perhatian gambut internasional cukup sangat besar. Seperti dari Norwegia, sudah menggelontorkan hampir Rp 4 triliun. Itu saya pikir cukup signifikan untuk membangun itu,” kata Hanif.
Selain itu, skema pembiayaan juga didorong melalui pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Pemerintah mendorong industri domestik, termasuk BUMN seperti PLN, untuk berinvestasi pada sertifikat offset karbon dalam negeri daripada membelinya dari luar negeri.
“Kita membuka diri untuk bersama-sama dengan PLN, daripada dia membeli carbon offset yang lebih mahal di luar negeri, lebih baik diinvestasikan ke dalam negeri yang juga potensinya cukup besar,” jelasnya.
Ekstensifikasi Papua Selatan Tak Picu Kerusakan Alam seperti 1996
Di sisi lain, Hanif memastikan proyek ekstensifikasi pertanian di Papua Selatan tidak menjadi penyebab karhutla atau kerusakan alam. Hanif memastikan Pembukaan lahan baru dikawal ketat berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disiapkan sejak 2020.
Terlebih menurut dia indeks ketahanan pangan di kawasan Papua juga masih tergolong rentan. Dengan demikian pembukaan lahan harus dilakukan secara ketat.
“Namun ini berbeda untuk yang sekarang dilakukan di Papua Selatan, terutama telah melakukan kajian sejak tahun 2020. Kita telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis pada lokasi-lokasi yang paling mungkin untuk dilakukan ekstensifikasi pertanian,” terangnya.
Mulanya dia menyoroti Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah pada 1996 silam yang menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan.
Dia menjelaskan, proyek tahun 1996 tersebut menjadi pemicu utama degradasi lahan gambut di Kalteng karena pembukaannya dilakukan secara pragmatis tanpa didasari studi dampak lingkungan yang matang.
“Penyebab degradasi lahan, karena memang kalau di Kalteng, mungkin masih ingat tahun 1996 kita memulai dengan lahan 1 juta hektare ya, lahan gambut. Waktu itu terus dilakukan pengolahan masif tanpa kajian lingkungan yang sangat detil, sehingga terjadi pengurasan air di gambut. Dan ini menyisakan permasalahan lingkungan,” ungkap Hanif.
“Akhirnya itu demikian benar-benar pragmatis ya, tahun 1996. Kemudian karena ambisi untuk swasembada pangan langsung dilakukan operasionalnya di tahun 1997,” terangnya.
