Kumparan Logo

Wamentan Kumpulkan Pengusaha hingga Petani Kelapa Sawit, Bahas Harga TBS

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja membongkar Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Astra Agro Lestari Tbk di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (13/2/2026). Foto: Akbar Tado/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja membongkar Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Astra Agro Lestari Tbk di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (13/2/2026). Foto: Akbar Tado/ANTARA FOTO

Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan pengusaha sektor kelapa sawit dari hulu hingga hilir untuk membahas permasalahan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mencatat terdapat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang melakukan pembelian TBS di bawah harga ketetapan di masing-masing daerah.

Hasilnya, 16 PKS telah melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian TBS.

“Ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian,” kata Sudaryono di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (29/5).

Menurut dia, rapat kali ini yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan industri sawit. Mulai dari asosiasi pengusaha, asosiasi petani, perusahaan eksportir, hingga perusahaan refinery.

Sudaryono menilai anjloknya harga TBS di tingkat petani bukan disebabkan oleh penurunan harga maupun permintaan sawit global. Menurut dia, kondisi pasar di hilir justru masih menunjukkan tren yang positif.

“Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah, dan masalahnya ini masalah yang harusnya mudah untuk kita selesaikan,” jelasnya.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (29/5). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Sudaryono menjelaskan dalam rapat tersebut, pemerintah meminta perusahaan refinery dan eksportir yang tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dengan mengacu pada harga yang terbentuk melalui lelang di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Dia berharap pembelian oleh refinery dan eksportir tetap dilakukan dengan volume yang besar dan harga yang sesuai sehingga berdampak positif terhadap harga jual TBS yang diterima petani.

“Kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik,” jelasnya.

Selain itu, Kementan meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola penetapan harga TBS bagi petani plasma maupun swadaya.

Sudaryono mengatakan, hingga kini baru sebagian provinsi yang menjalankan ketentuan tersebut dengan menetapkan harga acuan TBS yang melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi terkait.

Pemerintah Daerah juga diminta aktif memantau harga pembelian TBS oleh PKS serta mengidentifikasi perusahaan yang membeli TBS di bawah ketentuan. Data tersebut nantinya akan dilaporkan ke Kementan untuk mempermudah pengawasan.

Sudaryono juga menegaskan, PKS yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang terus melakukan pelanggaran.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin, barangkali dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” jelasnya.

instagram embed