Kumparan Logo

Wamentan Sebut PT DSI Tak Ambil Untung dari Ekspor CPO

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamentan Sudaryono bersama para pengusaha kelapa sawit di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamentan Sudaryono bersama para pengusaha kelapa sawit di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono merespons keluhan pengusaha soal anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) usai pengumuman mekanisme wajib ekspor melalui PT Danantara Swadaya Indonesia (DSI). Ia menyebut PT DSI tak mengambil keuntungan dari ekspor CPO satu pintu itu.

Nantinya, DSI hanya akan menjadi pengelola sekaligus berperan sebagai pengawas ekspor komoditas strategis, termasuk CPO.

“Jadi kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil untung, ini enggak, ini dalam hal ini PT DSI tidak mengambil keuntungan tapi dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita keluar. Jadi tidak mengambil biaya tambahan atau mengambil keuntungan tambahan,” kata Sudaryono di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Ketika ditanya apakah tindakan tidak mengambil keuntungan dari ekspor CPO tersebut hanya dilakukan pada masa transisi atau seterusnya, Sudaryono menjawab kebijakan itu dilakukan seterusnya.

“Pasti seterusnya, seterusnya ya. Semua (komoditas strategis termasuk batu bara dan ferro alloy),” tegas Sudaryono.

Sudaryono menilai turunnya harga usai pengumuman kebijakan ekspor baru itu sebagai dampak psikologis. Ia melihat ada kekhawatiran dan ketidaktahuan atas kebijakan ekspor baru lewat PT DSI. Sudaryono mengidentifikasi sampai saat ini memang telah ada 139 pabrik kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia yang menurunkan harga TBS.

“Dari rapat tadi kemudian diidentifikasi bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam salah satunya adalah komoditas sawit,” ujar Sudaryono.

“Diharapkan setelah diumumkan ini, terjadi penyesuaian harga pembelian TPS, kami mohon kepada pelaku usaha PKS, pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Terkait mekanisme ekspor satu pintu via PT DSI, Sudaryono menegaskan nantinya jika terdapat dugaan pelanggaran aturan, Kementan akan menindaklanjutinya. Kementan juga menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menegakkan aturan.

“Jika dalam pelaksanaannya terdapat dugaan-dugaan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, Kementan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 tahun 2024 dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa administratif maupun pencabutan izin sesuai dengan yang mengeluarkan izin,” tutur Sudaryono.

Sebelumnya, Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengungkapkan harga TBS petani sawit anjlok setelah munculnya kebijakan baru tata kelola ekspor sawit melalui PT DSI. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan saat ini para pengusaha, trader, refinery, eksportir, dan pelaku pasar memilih menahan diri akibat ketidakpastian arah kebijakan pemerintah.

"Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani," ungkap Mansuetus dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan catatan POPSI, harga tender CPO turun dari sekitar Rp 15.300 per kg menjadi Rp 12.150 per kg hanya dalam beberapa hari. Menurutnya, dampak penurunan itu langsung dirasakan petani di berbagai daerah.

Dia mencontohkan harga tender CPO di Sumatera Selatan turun dari Rp 3.577 menjadi Rp 2.722/kg, Kalimantan Tengah turun dari Rp 3.483 menjadi Rp 3.163/kg, Jambi turun dari Rp 3.266 menjadi Rp 2.944/kg, dan Sumatera Utara turun dari Rp 3.299 menjadi Rp 2.899/kg.

"POPSI menilai akar persoalan saat ini adalah ketidakjelasan regulasi dan mekanisme implementasi kebijakan. Pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis akan dijalankan," tegas Mansuetus.

video story embed