Warga Asing Bisa Beli Rumah di RI Cuma Modal Paspor, Begini Aturannya

3 Agustus 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Warga negara asing (WNA) bisa memakai paspor atau visa saja untuk dapat membeli rumah di Indonesia. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Peraturan Pemerintah 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam pasal 69 beleid tersebut, bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen keimigrasian itu berupa visa, paspor, atau izin tinggal.
Sebelumnya, jelas Suyus, warga asing yang memberi rumah harus menyertakan kartu izin tinggal terbatas (kitas) dan kartu izin tinggal tetap (kitap) di awal.
"Ini sekarang untuk kepemilikan orang asing cukup kitas dan kitap nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," jelas dia.
Suyus menjelaskan pemerintah telah membuat berbagai regulasi untuk menarik lebih banyak warga asing membeli rumah di Indonesia. Selain persyaratan visa yang dimudahkan, warga asing bisa membeli rumah dengan status hak guna bangunan (HGB), sebelumnya terbatas hanya hak pakai. Harapannya warga asing yang tinggal di Indonesia bisa menambah kekuatan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Paspor Singapura. Foto: August Phunitiphat/Shutterstock
Selain itu, harga rumah untuk warga asing dalam regulasi pemerintah terbaru juga diatur lebih murah dibanding regulasi sebelumnya. Namun beberapa batasan juga diatur pemerintah seperti batasan luas bidang tanah yang diizinkan untuk diborong warga asing.
"Orang asing hanya diperbolehkan sementara memiliki satu bidang tanah berkeluarga untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 meter tetapi apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan sesuai dengan seizin menteri," kata dia.
Untuk batasan harga minimal bagi warga asing, diatur melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, diatur batasan harga minimal rumah tapak dan rumah susun. Harga minimal rumah tersebut disesuaikan berdasarkan wilayah.
ADVERTISEMENT
Misalkan, batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali adalah Rp 5 miliar, kemudian di NTB Rp 3 miliar, sedangkan di Sumatera Utara dan Kalimantan Timur Rp 2 miliar.
Sementara batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA di DKI Jakarta adalah Rp 3 miliar, Sedangkan di Banten, Yogyakarta, dan Jawa Timur Rp 2 miliar.
"Pemerintah menyadari bahwa dinamika membuka pasar seluas-luasnya khususnya bagi orang asing untuk berinvestasi di Indonesia ini akan membuka peluang penciptaan penciptaan lapangan kerja dan memberikan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian Indonesia," pungkasnya.