Warga Bekasi Curhat Lamanya Proses Sertifikat Tanah ke Hadi Tjahjanto

6 Juli 2022 13:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR Hadi Tjahjanto. Foto: Kementerian ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR Hadi Tjahjanto. Foto: Kementerian ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/7). Ia pun langsung dihujani keluhan oleh para warga terkait proses pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang ribet dan lama.
ADVERTISEMENT
Juju salah satu warga yang sedang mengurus sertifikat balik nama tanah mendiang suaminya mengakui prosesnya cukup ribet. Tidak hanya itu, pengurusan berkasnya juga memakan waktu hampir satu bulan.
"Masalahnya suami meninggal, pengantarnya dari RT/RW setempat. Ribet neng, ibu sebulan sambil kerja (mengurusnya)," ungkap Juju kepada kumparan, Rabu (6/7).
Ia menceritakan bahwa untuk mengurus sertifikat tanah, dirinya menghadapi beragam alasan dari pegawai lurah hingga camat. Misalnya, saat ia mengunjungi Kantor Lurah, namun lurah kerap tidak berada di tempat.
Untuk itu, mereka meminta Juju meninggalkan berkasnya saja di Kantor Lurah sembari menunggu dihubungi kembali melalui WhatsApp.
"Ibu ngeluhnya gini, kan ibu sambil kerja, Pak Lurah-nya belum ada. Bu simpan saja di sini wah nginep dong. Terus besok lagi, belum ada bu entar aja ya tunggu di WA katanya," tutur Juju seraya meniru ucapan pegawai Kantor Lurah.
ADVERTISEMENT
Juju berharap pengurusan sertifikat tanah dapat cepat dilakukan dengan lama maksimal 14 hari waktu kerja. "Jangan berbulan-bulan neng, 14 hari kerja nggak apa-apa. Ibu di mana-mana 14 hari kerja jangan sampai 10 bulan 6 bulan. Ini tolong sampaikan ya," minta Juju.
Di sisi lain awak kumparan juga menemui Sugiarto di sela-sela waktunya menunggu antrean. Berbeda dengan Juju, Sugiarto merasa bahwa mengurus sertifikat tanah hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja untuk bisa mengurusnya di Kantor BPN.
"Saya ke sini mau ngurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), enggak lama sih cuma ngurusnya tetep dari kelurahan," kata Sugiarto.
Sugiarto menjelaskan proses dari kelurahan hingga ke kecamatan membutuhkan waktu sehari. Namun, karena bertepatan dengan hari libur berkasnya tertunda selama dua hari.
ADVERTISEMENT
"Dari kelurahan terus ke kecamatan cuma butuh 1 hari cepet. Lalu disarankan bayar ke Bank BJB," tambahnya.
Ia juga meminta agar proses sertifikat tanah dapat lebih efisien tanpa memakan waktu yang cukup lama. "Ya tentunya (ingin cepat) 1 hari atau 2 hari untuk ngurusdaripada nunggu-nunggu lagi biar tuntas lah. Kita kan punya kesibukan juga cari nafkah atau apalah butuh waktu juga," tandas Sugiarto.