Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Warga Jakarta Dapat Keringanan Bayar PBB-P2, Apa Saja Persyaratannya?
18 Juli 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menitKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta,” kata Morris.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan Pokok PBB-P2
Kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 berlaku bagi warga Jakarta yang memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
1. Pembebasan Pokok 100 Persen
Pembebasan pokok PBB-P2 ini diberikan untuk warga yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 Miliar. Insentif ini dapat diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Valid.
Selain itu, warga Jakarta hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.
2. Pembebasan Pokok 50 Persen
Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di 2024.
3.Pembebasan Pokok Tertentu
Warga Jakarta diberikan pembebasan pokok untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan 2023 dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen dan 50 persen.
Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang pada 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar di 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan pajak 2024.
Morris mengatakan, warga Jakarta tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Pasalnya, pembebasan akan otomatis diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Wajib pajak nantinya akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang menunjukkan bahwa pokok PBB telah dibebaskan. Kebijakan pembebasan PBB ini pun menjadi kesempatan bagi warga Pajak untuk meringankan beban pajak.
Jadi, yuk manfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban pajak dengan mudah dan ringan!
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio