Warga Jakarta Mau Bebas Bayar PBB Perlu Perbarui NIK, Bagaimana Caranya?
·waktu baca 3 menit

Pemerintah Kota Jakarta memberikan keringanan kepada warganya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Namun demikian, warga Jakarta yang ingin mendapat pembebasan pokok PBB harus memenuhi beberapa persyaratan. Pembebasan pokok sebesar 100 persen berlaku bagi warga yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 Miliar yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, warga Jakarta yang mendapat pembebasan pajak berdasarkan ketentuan Pergub 16/2024 tersebut, maka dapat melakukan pemutakhiran data NIK.
“Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2,” ujar Morris.
Ketentuan Pemutakhiran Data NIK
1. NIK yang dimasukkan adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid.
3. Valid yang dimaksud yakni tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
“Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, sila ajukan mutasi/balik nama PBB-P2,” ujar Morris.
Morris menjelaskan, balik nama PBB atau mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak penting dalam proses jual beli rumah atau bangunan. Pasalnya, balik nama SPPT PBB berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 dan mengubah nama wajib pajak menjadi pemilik baru.
“Ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Karena fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2,” kata Morris.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan Pokok PBB-P2
Terdapat beberapa persyaratan warga Jakarta mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang tertuang dalam pasal 3 Pergub 16/2024, antara lain:
Pembebasan pokok PBB-P2 ini diberikan untuk warga yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 Miliar. Insentif ini dapat diberikan bagi wajib pajak orang pribadi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Valid.
Selain itu, warga Jakarta hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.
Selanjutnya, jika warga tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
