Kumparan Logo

Warga Negara Asing Kini Bisa Beli Rumah Mewah di IKN

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Desain final IKN Nusantara. Foto: Dok. Nyoman Nuarta
zoom-in-whitePerbesar
Desain final IKN Nusantara. Foto: Dok. Nyoman Nuarta

Warga Negara Asing (WNA) kini diperbolehkan membeli rumah menengah dan mewah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga zonasi bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara. Tiga zonasi tersebut meliputi perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.

"Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan zonasi: a. perumahan sederhana; b. perumahan menengah; dan c. perumahan mewah," tulis kutipan Pasal 24 ayat (2) aturan tersebut, Rabu (8/3).

Namun demikian, pemerintah melarang WNA untuk membeli, memiliki, atau menguasai perumahan sederhana atau subsidi. "Warga Negara Asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah,” demikian kutipan Pasal 24 ayat (3).

embed from external kumparan

Untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah di luar IKN, dapat dilaksanakan di wilayah IKN.

Bagi pelaku usaha di bidang perumahan yang ingin membangun hunian berimbang di wilayah IKN harus melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan dua opsi, yakni melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah IKN atau membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.

“ Permohonan sebagaimana dimaksud ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” lanjut beleid tersebut.

Di sisi lain, pemerintah mengizinkan pengusaha mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Timur). Hal ini merupakan salah satu bentuk kemudahan berusaha bagi para investor.

Aturan mengenai TKA di IKN tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (8/3).

Meski dibolehkan, ada persyaratan tertentu bagi pengusaha dapat mempekerjakan TKA di IKN Nusantara. Pertama, pengusaha diberikan pengesahan rencana penggunaan TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Selanjutnya, pengusaha dapat menggunakan TKA untuk melakukan pekerjaan di proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.