Kumparan Logo

Warga Sumsel Lega, 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat Kini Resmi Diatur

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau operasional sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: Dok. Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau operasional sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: Dok. Kementerian ESDM

Warga Desa Mekar Sari, Musi Bunyiasin, Sumsel, kini bisa menambang minyak tanpa rasa takut. Pemerintah resmi menata ulang 45 ribu sumur rakyat lewat aturan baru yang memberi perlindungan dan kepastian hukum.

Suara mesin pompa terdengar lembut di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Udara pagi membawa aroma minyak mentah yang khas, sementara beberapa warga bekerja di sekitar sumur dengan wajah lega.

“Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” ujar Joko Mulyo, warga Mekar Sari, Jumat (17/10/2025). Sudah lama ia menambang minyak secara tradisional dan kini merasa lebih tenang setelah aktivitas mereka mendapat payung hukum dari pemerintah.

Ketenangan itu datang lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini menjadi dasar bagi ribuan penambang rakyat untuk bekerja secara resmi dan terpantau langsung oleh pemerintah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya agar kegiatan energi rakyat bisa berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. “Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Bahlil.

Bagi warga seperti Anita Bakti, aturan baru ini membawa kelegaan. Ibu dua anak itu mengaku tak lagi merasa waswas saat membantu di lokasi penambangan. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” kata dia.

Kementerian ESDM mencatat ada 45.095 sumur minyak rakyat tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setiap sumur menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang, dari penambang hingga pedagang kecil di sekitar area.

Menurut Bahlil, pengelolaan sumur akan diprioritaskan untuk BUMD, koperasi, dan UMKM lokal agar manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan masyarakat daerah. “UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan oleh kepala daerah supaya masyarakat setempat jadi pelaku utama,” jelasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau operasional sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: Dok. Kementerian ESDM

Pendataan nasional seluruh sumur rakyat selesai pada 9 Oktober 2025. Dari hasil itu, pemerintah menetapkan sumur-sumur yang masih aktif dan layak berproduksi. Selama masa empat tahun ke depan, kegiatan akan didampingi oleh Pertamina dan Medco untuk memastikan keselamatan kerja dan praktik teknik yang sesuai standar.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman mengatakan hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi. “Kami pastikan semua dilakukan dengan tata kelola yang benar selama masa penanganan empat tahun,” ujarnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru. Ia menilai penataan sumur rakyat menjadi bukti negara hadir bagi masyarakat kecil. “Sekarang semua jelas, dan warga bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.

Selain menata sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum 1970. Sumur-sumur itu masih menghasilkan sekitar 1.600 barel minyak per hari dan diharapkan bisa membantu pencapaian target produksi 1 juta barel per hari pada 2029.

Bahlil menambahkan, laporan dari SKK Migas menunjukkan rata-rata produksi minyak per September 2025 telah mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025. Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru dan mendorong penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) serta Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.

“Kami ingin peningkatan lifting minyak dicapai dengan cara yang saling menguntungkan bagi negara dan kontraktor,” kata Bahlil.

Bagi Joko dan warga Mekar Sari lainnya, aturan baru ini membawa makna besar. Mereka merasa diakui setelah bertahun-tahun bekerja di bawah bayang-bayang informalitas. “Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melanggar aturan. Sekarang kami merasa diakui,” ujarnya pelan.

Menjelang sore, suara pompa kembali berdengung di antara pohon karet. Langit memerah, dan warga pulang dengan langkah ringan. Mereka percaya, energi rakyat kini benar-benar punya tempat di negeri sendiri.