Kumparan Logo

Warga Terdampak di 2.086 Ha Lahan IKN Diganti Rugi Pemerintah Bulan Depan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Pembangunan Proyek di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pembangunan Proyek di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: kumparan

Masyarakat yang terdampak pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di IKN bakal diganti rugi bulan depan. Pemerintah menyiapkan skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) plus.

"Iya (bulan depan). Kita lebih cepat lebih baik. Koordinasi terus dengan Pak Gubernur (Kaltim)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kantornya, Jumat (21/6).

Basuki bilang pemerintah telah melakukan negosiasi dengan warga terdampak, dan tanggal 27 Juni akan disosialisasikan mekanisme penggusuran dan pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah setempat.

"Nanti ada SK Gubernur (untuk ganti rugi), (anggarannya) dari PUPR," ujarnya.

Menhub, Budi Karya, Targetkan Bandara IKN Sudah Beroperasi 1 Agustus 2024. Foto: Dok. Kemenhub

Lahan 2.086 hektare yang belum rampung itu mencakup proyek pembangunan jalan tol 6A dan 6B, kawasan keagamaan, serta kawasan hulu Sungai Sepaku yang rawan banjir. Dari lahan yang belum bebas itu sebagian kecil masuk kawasan yang akan dibangun menjadi Masjid Negara IKN.

"Tempat yang religion itu hanya setengah hektare, mungkin dibebaskan biasa. Ini masjid. Jadi menurut (Kementerian) ATR enggak perlu proses, nanti lebih lama, dibeli saja," kata Basuki.

Melalui skema PSDK plus ini masyarakat terdampak akan direlokasi dan diberikan rumah sebagai ganti rugi oleh pemerintah, termasuk perkebunan warga yang terdampak. "Mereka mau ambil rumah tapak atau rumah susun," kata Basuki.

instagram embed