Warga Terdampak Proyek Rempang Bakal Dapat Rumah Seharga Rp 120 Juta/Unit

29 Januari 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pulau Rempang. Foto: pradeep_kmpk14/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pulau Rempang. Foto: pradeep_kmpk14/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Bidang Pengembangan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Sudirman Saad, mengatakan warga Rempang yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City yang harus direlokasi akan mendapat rumah dengan harga Rp 120 juta per unit.
ADVERTISEMENT
Sudirman menjelaskan, untuk tahap pertama pengembangan proyek dilakukan di kawasan dengan luas lahan 2.370 hektar.
"Di 2.370 hektar ini warga terdampak sesuai data Dukcapil itu 961 Kartu Keluarga (KK). 961 KK ini yang akan kita negosiasi dan tim negosiasi kita yang disebut tim terpadu sesuai Perpres 78 itu melibatkan 4 tokoh dari lembaga adat Melayu," kata Sudirman saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/1).
Sudirman menjelaskan, tahun 2024 ini akan dibangun 1.000 unit rumah dengan anggaran pemerintah untuk mengakomodir 961 KK yang terdampak proyek.
"Saya enggak hafal persis (total anggaran pemerintah). HPS-nya (Harga Perkiraan Sendiri) itu kalau enggak salah diumumkan Rp 120 juta per unit," kata Sudirman.
Anggota Bidang Pengembangan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Sudirman Saad. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Adapun progres sampai hari ini, BP Batam telah menyelesaikan 4 unit rumah yang menjadi percontohan untuk disosialisasikan kepada masyarakat Rempang. Rumah ini bertipe 45 m dengan luas tanah 50 meter persegi. Nantinya masyarakat yang mendapat rumah ini juga akan diberikan Surat Hak Milik (SHM) atas rumah mereka.
ADVERTISEMENT
"Nah inilah 961 KK dalam semester I sampai Juni melalui Tim Terpadu akan dilakukan pendataan, verifikasi, dan validasi, dan setelah itu dengan musyawarah dengan warga yang sudah dikategorikan memenuhi syarat terdampak," kata Sudirman.
"Jadi Insyaallah mudah-mudahan dalam target tahun ini memang tahap satunya (di luas wilayah) 2.370 ha yang mana di dalamnya ada 961 (KK) warga terdampak," sambungnya.
Sudirman juga menegaskan, sesuai amanat Perpres 78 proses verifikasi yang dilakukan untuk pemberian rumah kepada warga terdampak proyek Rempang harus dilakukan dengan transparan.
"Jadi pendataan dilakukan, verifikasi, validasi, dan kita umumkan ke warga ini hasil pendataan. Lalu diberi kesempatan untuk keberatan dan proses keberatan harus diselesaikan sesuai cara-cara sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
ADVERTISEMENT