Warisan Deposito Nyaris Hilang, Ini Pengalaman Nasabah Setelah Bank Pailit
·waktu baca 2 menit

Aris Prasetya, seorang bankir asal Bali, tak menyangka mendapat kabar bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali dinyatakan bangkrut pada 2019. Bagaimana tidak, warisan deposito senilai Rp 2 miliar yang diwariskan mendiang ibunya sejak 2015 harus sirna karena bank dinyatakan pailit.
Pada saat itu, situasi semakin mencekam ketika ia kesulitan untuk menarik dana yang disimpan di bank tersebut. Ia pun khawatir deposito yang disimpan ibunya itu harus hilang, terlebih suku bunga yang dijamin pada saat bank bangkrut berbeda.
Namun, ia teringat bahwa deposito dan tabungannya telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah itu, ia memastikan kepada LPS bahwa dana depositonya tak hilang bersama bank yang kolaps tersebut.
"Waktu penempatan hampir 8 persen ada worry sedikit terjamin atau tidak ketika kita cek jadi ketika kita cek di sistem bunga yang dijamin sesuai di LPS bunga sesuai dengan yang dijaminkan LPS kami hitung berapa persen kamu dapat bunga kamu bagi persentase kira kira cocok dengan bunga kita ternyata cocok lalu klaim dengan LPS," kata Aris kepada kumparan, Senin (28/8).
Pada saat pengembalian dana, Aris mengungkapkan mendapat seluruh total deposito di BPU tersebut sebesar Rp 2 miliar. Namun, bunga simpanan yang ia dapat tak dibayarkan oleh LPS karena nominal deposito dan nominal bunganya melebihi aturan LPS.
"Saya betul-betul yakin bahwa keamanan di bank itu semakin aman karena ada LPS, Rp 2 miliar dibayarkan tidak ada pembayaran bunga, semakin memberikan pelayanan sangat aman dengan adanya LPS," kata Aris.
Selain Aris, hal serupa juga dialami oleh Heri Pitono seorang dokter di Jawa Timur. Heri nyaris kehilangan tabungan senilai belasan juta karena bank dinyatakan pailit.
Setelah mendengar kabar BPR bangkrut, ia bergegas menghubungi LPS bahwa dana yang disimpannya dilindungi dan dijamin oleh LPS sesuai dengan nilai aslinya. Heri juga menyebut proses pembayaran klaim yang dilakukan LPS memakan waktu dua minggu setelah BPU dicabut izin usahanya.
Tidak lama kemudian, mulai masuk tim dari LPS dan selama 90 hari kerja tabungannya dapat dicairkan di bank umum yang ditunjuk oleh LPS."Dan waktunya cepat sekali langsung pembayaran di BSI di terus abis tu masuk rekening kita. Lumayan besar duitnya juga langsung masuk, kurang dari 90 hari kerja," ungkap Heri.
Hingga 31 Juli 2023, LPS telah melikuidasi 1 Bank Umum, 105 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 13 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dari seluruh total tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjamin sebesar Rp 1,7 triliun kepada 271.240.
