Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Waroeng SS Lolos dari Sanksi, Ini Penjelasan Disnakertrans DIY
3 November 2022 13:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan bahwa hari ini pihak dari Waroeng SS telah datang ke kantor Disnakertrans DIY dan menyatakan mencabut aturan tersebut.
"Hari ini sudah jelas berlaku bagi seluruh WSS seluruh indonesia tidak ada pemotongan dan beliau (Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono) sudah komitmen," kata Amin, Kamis (3/11).
Dengan hal ini, maka tidak ada sanksi yang diberikan ke Waroeng SS. Pasalnya, kebijakan ini sebelumnya juga belum diterapkan.
"Karena sudah dicabut dan belum ada pemotongan. Jadi hari ini beliau akan memberikan gaji dan penuh tidak ada pemotongan. Moga-moga memang tidak terjadi (pemotongan) betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita tidak ada langkah selanjutnya. nah yang lain kita sifatnya pembinaan untuk norma yang lain," katanya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan bahwa pihaknya akan memonitoring terus Waroeng SS. Hal ini untuk memastikan komitmen Waroeng SS benar-benar dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti bahwa sesuai mekanisme pemeriksaan yang ada di kami bahwa hari ini kamis pukul 09.00 WIB pihak WSS dan pimpinannya sendiri sudah hadir menyatakan mencabut dan sudah menandatangani berita acara untuk pencabutan surat edaran untuk yang kemarin sempit diberitakan," kata Aria.
"Nah ini satu langkah yang seusai nota pemeriksaan kami ada pun nanti hal-hal yang lain tadi. Sudah disampaikan kami tetap akan terus melakukan monitoring bagaimana hal yang nanti disepakati atau hal-hal yang dinyatakan hari ini itu betul-betul dilaksanakan dan tentunya bagian dari komitmen dari WSS sendiri untuk juga nantinya terus melakukan pembenahan-pembenahan kepatuhan-kepatuhan terhadap norma kerja dan ketenagakerjaan yang ada di WSS," pungkasnya.