Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Warung Kelontong Disebut Bisa Bangkrut Imbas Rokok Dilarang Dijual Eceran
13 Agustus 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Larangan menjual rokok eceran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru saja diteken pada 26 Juli 2024.
Sekretaris Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Wahid memproyeksikan sebanyak 60 persen toko kelontong akan gulung tikar imbas implementasi beleid ini.
"Kalau tidak ada rokok di toko kelontong, 60 persen pasti mati," kata Wahid dalam diskusi Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP 28 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Wahid menjelaskan, penjualan rokok berkontribusi hingga 65 persen dari penjualan harian warung kelontong. Jika dikalkulasikan dengan rata-rata keuntungan per warung kelontong setiap bulannya yang sebesar Rp 5 juta, maka penjualan rokok mencapai Rp 3,5 juta.
ADVERTISEMENT
"Kalau PP Kesehatan diterapkan, sudah sekitar Rp 3,5 juta per bulan yang hilang," jelas Wahid.
Warung kelontong selama ini mengandalkan penjualan rokok melalui eceran atau ketengan. Karena itu berkaitan erat dengan pasar warung kelontong yang menjangkau masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Penjualan rokok pun terhitung sebagai fast moving atau barang dengan pergerakan yang cepat menghasilkan perputaran uang dalam penjualan rokok terhitung cepat, sehingga pelarangan penjualan rokok secara ketengan akan memukul kinerja warung kelontong.
"Bagaimana pengusaha kelontong menghidupi keluarganya. PP Kesehatan itu sangat memukul bagi kami pengusaha kelontong," tutur Wahid.
Senada dengan Wahid, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo juga mengaku keberatan dengan implementasi aturan baru ini.
ADVERTISEMENT
Ali bilang dalam hal ini pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review atau peninjauan hukum, khususnya soal kebijakan larangan penjualan rokok, ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita akan melakukan JR (judicial review) ke Mahkamah Agung PP 28/2024 Pasal 424 soal produk tembakau dan Pasal 194 soal cukai makanan, olahan dan siap saji. Ini segera kita lakukan karena kita tidak ingin dampak masif dan sistemik. Dua pasal ini akan membuat jutaan pelaku ekonomi rakyat gulung tikar,” kata Ali dalam kesempatan yang sama.
"Kita minta dukungan untuk judicial review dan kami akan segera melakukan sebuah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto,” tutup Ali.