Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Warung Madura Buka 24 Jam, Warganet hingga Habib Ja'far Merasa Terbantu
27 April 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Warganet bereaksi atas isu bakal diaturnya jam buka warung Madura . Toko kelontong dengan membawa nama khas daerah ini identik dengan warungnya yang tak pernah tutup.
ADVERTISEMENT
Bahkan warung Madura ini kerap disebut masih akan buka setengah hari saat kiamat. Isu akan diaturnya jam buka warung Madura ini mencuat dari pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, yang kemudian telah dibantah membatasi jam buka warung Madura.
Kendati begitu, rencana tersebut membuat masyarakat bereaksi di media sosial, termasuk Habib Ja'far yang juga berasal dari Madura.
"Saya sangat terbantu dengan warung Madura 24 jam, kalian?" tulis Habib Ja'far di akun instagram pribadinya.
Habib Ja'far berharap regulasi berpihak pada UMKM termasuk warung Madura. Sekalipun diatur, ia berharap tidak sampai merugikan usaha kecil.
"Jangan aspek yang menguntungkan warung Madura 'diatur', eh giliran aspek yang menguntungkan minimarket dan merugikan warung Madura dibiarkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Unggahan kumparan di akun instagram terkait bantahan Kemenkop dan UKM juga dibanjiri komentar bernada mendukung warung Madura buka 24 jam.
"Kok kayak mengganggu gitu sehingga mau diatur jam bukanya. Perasaan warung Madura itu malah bagus buat kita ya," tulis akun @bang-cudie.
"Warung Madura sangat dibutuhkan di Jakarta dan sekitarnya yang punya kehidupan 24 jam nonstop," tulis akun @kang.kopi.genjot.
Penjelasan Kemenkop dan UKM soal Batasi Warung Madura
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan pihaknya tidak pernah membatasi operasional warung Madura.
Kabar warung Madura dilarang buka 24 jam semula muncul dari pernyataan Arif saat acara di daerah Klungkung, Bali. Ia mengimbau usaha tersebut harus mengikuti jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Kini, Arif mengaku pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).