Waskita Karya Akui Tak Bisa Bayar Bunga Obligasi yang Jatuh Tempo Rp 135,5 M

7 Agustus 2023 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
zoom-in-whitePerbesar
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Waskita Karya (Persero) mengaku tidak dapat melakukan pembayaran terhadap bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertulis dalam surat Waskita Karya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Agustus 2023. Di mana jumlah pokok utang Seri B itu yang harusnya dibayarkan mencapai Rp 135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 (sebelas) PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.
“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” tambah Mursyid.

Utang Waskita Karya

Berdasarkan laporan keuangan semester I 2023, Waskita Karya memiliki total utang terbesar di antara BUMN Karya senilai Rp 84,31 triliun, naik tipis 0,31 persen dibandingkan semester I 2022 senilai Rp 83,98 triliun.
ADVERTISEMENT
Jumlah liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp 22,79 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai Rp 61,5 triliun.
Utang bank jangka pendek pihak berelasi menyumbang liabilitas terbesar senilai Rp 27,57 triliun, disusul oleh utang bank pihak ketiga senilai Rp 18,56 triliun.