Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Waskita Karya Dimohonkan PKPU oleh Vendor di PN Jakpus: Punya Utang Rp 2,03 M
7 Januari 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dimohonkan untuk merestrukturisasi utangnya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu dilayangkan oleh salah satu kreditur Waskita Karya yang merupakan vendor pengerjaan tanah, CV Bandar Agung Abadi pada 2 Januari 2023. Di mana vendor ini mendapat proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II Seksi I.
Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, Sabtu (7/1), sidang perdana perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu akan digelar pada 10 Januari 2023 nanti.
Atas hal tersebut, Waskita Karya menjelaskan, permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar dari CV Bandar Agung Abadi.
"Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor W10.UI/030/HT.03/I/2023/ACI perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara Nomor I/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023," ujar Presiden Direktur WSKT Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan BEI, dikutip Sabtu (7/1).
ADVERTISEMENT
Destiawan menekankan, Waskita Karya berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
Tidak Berdampak ke Kegiatan Perseroan
Adapun relas atas gugatan PKPU tersebut diterima oleh Waskita Karya pada Kamis (4/1). Gugatan tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan.
Dalam petitumnya, pihak menggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan dan menetapkan Waskita Karya selaku Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, memerintahkan tim Pengurus untuk memanggil Waskita Karya dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak Putusan PKPU sementara dibacakan;
ADVERTISEMENT
"Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini," tertulis dalam petitum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.