Waskita Karya Gelar RUPS, Bahas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

25 Mei 2023 8:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
zoom-in-whitePerbesar
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
ADVERTISEMENT
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Kamis (25/5) mulai pukul 14.00 WIB. Mata acara rapat membahas perubahan susunan pengurus perseroan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Destiawan Soewardjono diberhentikan sementara dari jabatan Direktur Utama Waskita Karya usai jadi tersangka kasus korupsi. Pemberhentian sementara efektif per tanggal 29 April 2023.
Sebagai penggantinya, pemegang saham mengangkat Mursyid sebagai Plt Dirut Utama Waskita Karya. Dia merupakan Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Karya.
Mata acara rapat membahas persetujuan perubahan penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Tahun 2021 yang merupakan bagian Penyertaan Modal Negara (PMN).
"(Mata acara) laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi IV dan Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022," tulis Direksi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (25/5).
Kemudian, rapat membahas laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD melalui Penawaran Umum Terbatas II Tahun 2021. Pemegang saham akan menyetujui mata acara penugasan khusus pemerintah kepada Waskita Karya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2015.
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Suwardjono, berbicara dengan sejumlah media Indonesia dan Singapura, Jumat (16/12). Foto: Wendiyanto/kumparan
Lalu, mata acara membahas pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Mata acara selanjutnya membahas penetapan besarnya gaji direksi dan honorarium dewan Komisaris Tahun 2023, serta tantiem bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2022.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, rapat membahas penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023.
"Persetujuan laporan tahunan perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2022 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Tahun Buku 2022 serta pengesahan laporan keuangan dan pelaksanaan program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) perseroan untuk Tahun Buku 2022," lanjut Direksi Waskita Karya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang berhak dalam rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 2 Mei 2022.
ADVERTISEMENT