Waskita Karya Keluar dari Daftar Hitam Kementerian ESDM, Bisa Ikut Tender Lagi

7 Agustus 2024 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
zoom-in-whitePerbesar
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
ADVERTISEMENT
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) keluar dari daftar hitam atau blacklist dari proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu merupakan hasil putusan dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Waskita menjelaskan, pada 31 Juli 2024 majelis hakim PTUN telah mengeluarkan keputusan penetapan penundaan atas surat keputusan penetapan saksi daftar hitam yang intinya:
Pertama, mengabulkan permohonan Waskita Karya tentang penundaan pelaksanaan keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 72.K/KU.01/KPA/2024 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam, tanggal 28 Mei 2024.
Kedua, Penayangan Sanksi Daftar Hitam PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari Daftar Hitam Nasional pada laman www.inaproc.id.
Majelis hakim PTUN juga memerintahkan kepada kuasa penggunaan anggaran satuan kerja Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM untuk menunda pemberian sanksi daftar hitam nasional bagi Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
“Selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara Nomor: 237/G/2024/PTUN.JKT memperoleh kekuatan hukum tetap,” tulis Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita dikutip Rabu (7/8).
Dengan adanya keputusan sebagaimana dimaksud, memiliki dampak positif yang sangat signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Dengan demikian PT Waskita Karya (Persero) Tbk dapat kembali mengikuti proses tender seluruh proyek Pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD, maupun proyek-proyek swasta,” tambah Ermy.