Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Waskita Karya Tak Dapat Persetujuan RUPO, Kapan Bunga Obligasi Dibayar?
10 September 2023 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan perseroan tidak mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 pada tanggal 6 September 2023.
ADVERTISEMENT
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan perseroan dan Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kedua dan akan melakukan panggilan untuk RUPO kedua kepada para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Mengingat kuorum kehadiran RUPO tanggal 6 September 2023 tidak tercapai, maka RUPO tidak dapat mengambil keputusan yang sah,” kata Ermy dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (10/9).
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai pada Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pertama maka wajib diadakan RUPO yang kedua. RUPO kedua dilaksanakan paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 21 hari kalender dari RUPO sebelumnya.
Panggilan RUPO kedua dilakukan paling lambat 7 hari kalender sebelum RUPO kedua dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tapi tidak mencapai kuorum.
Selain itu, pemegang obligasi RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 juga tidak menyetujui usulan dari Waskita Karya. Jumlah suara yang tidak setuju mewakili obligasi senilai Rp 280 miliar, lebih banyak ketimbang jumlah suara yang setuju mewakili obligasi senilai Rp 16 miliar.
ADVERTISEMENT
“Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPO, pemegang obligasi dalam RUPO tidak menyetujui usulan dari perseroan sebagaimana terlampir,” imbuh Ermy.
Sedangkan pada RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, karena kewajiban pembayaran bunga ke-20 tidak terpenuhi, pemegang obligasi memberikan perpanjangan waktu paling lambat sampai tanggal 10 Oktober 2023.
“Pemegang obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 memutuskan menyetujui Waskita Karya (Persero) Tbk selaku emiten untuk memberikan pembayaran waktu atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke-20 dan/atau pelunasan pokok obligasi Waskita Karya Tahap II tahun 2018, paling lambat sampai 10 Oktober 2023,” tuturnya.