Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Waspada Penipuan Atas Nama Call Center Pajak
21 November 2018 9:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat lebih waspada jika menerima panggilan yang mengaku dari call center Pajak. Sebab, saat ini marak penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan call center Ditjen Pajak atau Kring Pajak hanya ada di nomor (021) 1500200. Adapun yang berbicara pada call center tersebut adalah petugas pajak, bukan mesin penjawab.
"Call center kami hanya di nomor (021) 1500200, tidak ada nomor yang lain. Wajib pajak yang menerima telepon dari call center kami akan berbicara dengan petugas kami, bukan answering machine," ujar Hestu kepada kumparan, Rabu (21/11).
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mereka secara acak melakukan panggilan ke sejumlah nomor handphone. Jika panggilannya diterima, 'si calon korban' akan terhubung dengan mesin penjawab yang akan mengarahkan untuk menekan angka 0 untuk berbicara dengan customer service.
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian berpura-pura menjadi customer service dengan meminta sejumlah data calon korban, mulai dari NIK, NPWP, hingga nomor rekening dengan alasan untuk verifikasi.
Hestu menegaskan, jika masyarakat menerima panggilan bukan dari nomor call center tersebut dan meminta sejumlah data seperti Nomor Induk KTP (NIK) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bisa dipastikan itu adalah penipu.
"Itu penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak. Call center DJP tidak meminta data-data, termasuk NIK. Mohon waspada!" jelasnya.
Hestu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.