Waspada Penipuan Website Mengatasnamakan Satgas PASTI OJK

28 Maret 2025 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku penipuan yang mengambil data nasabah dengan cara carding. Foto: Alexander Geiger/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku penipuan yang mengambil data nasabah dengan cara carding. Foto: Alexander Geiger/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menggunakan nama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Saat ini, ditemukan website palsu yang mengatasnamakan IASC dengan tujuan menipu masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi iasc.ojk.go.id. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia IASC,” kata Hudiyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (28/3).
Penipuan dengan modus impersonation scam semakin marak terjadi. Pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk mendapatkan keuntungan finansial, baik dengan mencuri identitas korban maupun mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal.
Hudiyanto menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi. Untuk memastikan informasi tentang IASC, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK melalui: Telepon: 157, WhatsApp: 081 157 157 157, atau Email: [email protected]
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan, IASC didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas PASTI. Pusat penanganan penipuan transaksi keuangan ini didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk menangani kasus penipuan secara lebih cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Sejak awal beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan kasus penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78.041 rekening dilaporkan terkait penipuan, dan 33.857 rekening telah berhasil diblokir.
“Total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 1,4 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 133,2 miliar," ungkap Hudiyanto.