Waspada QR Code Palsu! Tidak Semua QRIS Sudah Berizin BI

30 Agustus 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembeli membayar dengan metode scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di warung KE Angkringan, Ampera, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli membayar dengan metode scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di warung KE Angkringan, Ampera, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengingatkan agar selalu waspada dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Untuk mencegah transaksi dengan QR code palsu, mitigasi dilakukan dengan edukasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Jangan disalahkan QRIS, yang disalahkan merchant. Jangan dilihat saja hasil scan QR Code, harus ada notifikasi transaksinya. Itu perlunya edukasi,” ujar Filianingsih dalam taklimat media BI, Selasa (30/8).
Filianingsih mengatakan, fitur keamanan dalam uji coba QRIS menjadi prioritas bagi Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Setelah uji coba, BI akan mengecek manajemen risiko untuk mendapat persetujuan.
“Keamanan transaksi harus dipenuhi oleh PJSP. Semuanya sudah diatur dalam ketentuan BI,” katanya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta Filianingsih Hendarta di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sebelum BI memberikan izin ke PJSP, lanjut Filianingsih, ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui. PJP harus mempunyai kapabilitas sistem informasi, termasuk prosedur pengendalian, pengamanan IT, dan pengelolaan penipuan (fraud).
“Tidak semua QRIS dapat izin, harus dicek lagi. QR Payment bertujuan untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan dan sektor pariwisata, khususnya UMKM,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
QRIS merupakan standar nasional QR Code untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Ia diluncurkan oleh BI pada 17 Agustus 2019 dan sudah diimplementasikan secara nasional sejak 1 Januari 2020.
Standardisasi QR Code Pembayaran Indonesia merupakan satu dari lima visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Dengan standardisasi QRIS, maka pembayaran dapat digunakan di semua merchant yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), seperti Link Aja, Gopay, Ovo, DANA, dan lainnya. Tujuan dibentuknya QRIS adalah agar masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, aman dan efisien.