Waspadai Meterai Elektronik Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya

12 Agustus 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai.  Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
Perum Peruri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya meterai elektronik (e-meterai) palsu. Sebab selain merugikan masyarakat, meterai elektronik palsu juga merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki, mengatakan bahwa saat ini ditemukan kasus penipuan dalam penjualan meterai elektronik, yaitu meterai elektronik yang dijual adalah palsu atau sudah pernah digunakan oleh orang lain sebelumnya.
"Adanya penjualan meterai palsu juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena meterai elektronik merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik," ujar Fajar dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Dia menjelaskan, modus yang digunakan penipu biasanya dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format word. Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf.
"Sehingga jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Situs pembelian meterai elektronik. Foto: Dok. Istimewa
Pembelian meterai elektronik juga diimbau untuk langsung melalui distributor resmi dari Peruri, Fajar pun mengimbau agar masyarakat menghindari pembelian meterai melalui e-commerce.
Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma. Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga meterai, yaitu senilai Rp 10.000. Sedangkan harga yang dijual oleh retail dapat di atas maupun di bawah harga tersebut, sesuai dengan layanan yang ditawarkan.
Para pengguna meterai elektronik juga diimbau agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli. Hal ini juga sangat penting dilakukan jika masyarakat menerima dokumen dari pihak lain yang terdapat meterai elektronik.
ADVERTISEMENT
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya melakukan scan di aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggah pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.
“Perkembangan teknologi digital sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai. Tetapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada," tambahnya.