WHO Minta Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 25 Persen Tiap Tahun

16 Oktober 2020 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25 persen setiap tahunnya. Hal ini demi menurunkan konsumsi dan prevalensi merokok pada anak.
ADVERTISEMENT
"Pengenaan cukai rokok harus naik secara berkelanjutan, at least 25 persen per tahun untuk memiliki dampak yang positif pada penerimaan maupun penurunan konsumsi rokok," ujar Jeremias N Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter, dalam webinar AJI Jakarta, Jumat (16/10).
Tak hanya kenaikan tarif, WHO juga merekomendasikan pemerintah menyederhanakan atau simplifikasi tarif cukai rokok. Sebab tarif cukai rokok di Indonesia saat ini dinilai sangat rumit.
Menurut dia, cukai rokok di Indonesia seharusnya hanya sebanyak 5 layer. Saat ini, layer cukai rokok sebanyak 10 layer.
"Salah satunya mereformasi perpajakan tembakau. Indonesia harus memegang satu pesan kunci dan ini bisa dilakukan, cukai tembakau harus naik signifikan di atas 25 persen dan dilakukan secara teratur tiap tahun, sehingga memberikan dampak positif yang diinginkan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam bahan paparan WHO, dengan kenaikan tarif cukai rokok 25 persen tiap tahun dan simplifikasi cukai rokok menjadi sebanyak 5 layer, maka potensi penerimaan dari cukai rokok ini bisa sebesar Rp 254,8 triliun di 2022.
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Sarno, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan untuk menentukan tarif kenaikan cukai rokok di 2021.
Menurut Sarno, situasi tarik-menarik antara kesehatan dan industri sangat kuat untuk menentukan tarif cukai rokok di tahun depan.
Sarno memahami, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun ini sebesar 23 persen cukup eksesif bagi industri. Di satu sisi, kondisi pandemi juga semakin memberatkan industri.
ADVERTISEMENT
"Kemenkeu ini sebagai sentra yang harus bisa menangani semua ini. Karena sulit juga, kalau dinaikkan seperti 2020 tahun ini agak eksesif 23 persen dibilang agak pro kesehatan, kalau kita mau naikkan moderat nanti dibilang pro industri. Ini yang masih dibahas agar kebijakan adil," tambahnya.