Wilmar Buka Suara soal Petingginya Terjerat Kasus Ekspor CPO

22 April 2022 8:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MP Tumanggor. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MP Tumanggor. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Wilmar Nabati Indonesia akhirnya buka suara terkait Komisaris Utama Master Parulian Tumanggor yang terjerat kasus ekspor CPO.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, pihak Wilmar mengatakan akan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus ekspor CPO.
"Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit," ujar pihak Wilmar saat dihubungi kumparan, Kamis (21/4).
Penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut didasarkan atas kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk mendapatkan izin ekspor, di mana Wilmar dinilai belum memenuhi kewajibannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditahan Kejagung, Selasa (19/4/2022). Foto: Kejagung
Pihak Wilmar sendiri mengaku bahwa sudah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan izin ekspor tersebut CPO
"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun saat ditanya perihal volume CPO yang sudah disalurkan untuk DMO maupun juga volume ekspor yang sudah tersalurkan, pihak Wilmar enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Wilmar Nabati Indonesia merupakan salah satu industri Wilmar Group yang bergerak dalam jasa pengolahan minyak mentah kelapa sawit terbesar di Indonesia. Wilmar Group adalah produsen minyak goreng merek Sania dan Fortune.
Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Foto: aprobi.or.id
Selain Wilmar Nabati Indonesia, Wilmar Group juga mempunyai perusahaan sebagai produsen minyak goreng terbesar di Indonesia, yakni PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA).
Adapun dalam kasus ekspor CPO, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka.
Sementara dari pihak korporasi, selain Master Parulian Tumanggor, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
ADVERTISEMENT
***
Standarisasi cantik pada perempuan terus berevolusi. Tak lagi dibutakan oleh keseragaman. Untuk itu, kumparanWOMAN mengajak perempuan untuk turut merayakan kecantikan yang beragam, guna memberi kekuatan dan memberdayakan sesama perempuan melalui kisah #PerjalananCantikku dalam kampanye Beauty for All.